Selasa, 20 Desember 2011

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI (Resume Minggu ke- 4)

1. PENGERTIAN BADAN USAHA

    Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

    Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

NILAI KOPERASI

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan

- Mendefinisikan organisasi

- Mengkoordinasi keputusan

- Menyediakan norma

- Sasaran yang lebih nyata

TUJUAN KOPERASI

- Memaksimumkan Keuntungan

- Memaksimumkan Nilai Perusahaan

- Meminimumkan Biaya



4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

    Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi bermanfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (servive at a cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU NO. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasin pada setiap rapat anggota tahunan.

5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN

#  Namun, biasanya perusahaan tidak akan bisa memaksimalkan laba atau nilainya.

#  Perusahaan biasanya beroperasi dalam kondisi keterbatasan atau adanya kendala-kendala tertentu yang menyebabkannya tidak dapat mencapai posisi optimal

#  Ada 3 kategori keterbatasan: keterbatasan sumber daya, keterbatasan jumlah atau mutu keluaran dan batasan peraturan atau hukum

6. Teori Laba

Terdapat beberapa teori laba yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:

1.  Teori laba menanggung resiko. Keuntungan diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Misalnya perusahaan yang bergerak dibidang ekplorasi rninyak.

2.  Teori Friksional. Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari prediksi keseimbangan jangka panjang.

3.  Teori laba minipoli. Teori mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang Iebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam posisi persaingan sempurna.

4.  Teori laba inivasi. Menurut teori laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam meiakukan inovasi.

5.  Teori laba efisiensi manajerial. Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.

Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa, sesuai deingan konsep koperasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya Iebih menekankan pada pelaku usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan para pelanggan.

7. Fungsi Laba

    Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

    Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8. Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

      Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan Usaha

      Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan Koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :

- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

- Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
Sisa Hasil Usaha Koperasi

Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.



Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://staff.blog.ui.ac.id/guido.benny09/files/2008/09/01-ekman-sap-1.pdf
http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2223171-teori-laba-dalam-koperasi/
http://faqih-1eb21.blogspot.com/

ORGANISASI DAN MANAJEMEN (Resume Minggu ke- 3)

1. BENTUK ORGANISASI

MENURUT HANEL

- Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

- Sub sistem koperasi:

a. individu (pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

MENURUT ROPKE

- Identifikasi Ciri Khusus

A.  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
B.  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
C.  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
D.  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

- Sub sistem

*  Anggota Koperasi
*  Badan Usaha Koperasi
*  Organisasi Koperasi


DI INDONESIA

- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

- Rapat Anggota

1.  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.  Penetapan Anggaran Dasar
4.  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.  Pengesahan pertanggung jawaban
8.  Pembagian SHU
9.  Penggabungan, pendirian dan peleburan



2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB PENGURUS

- Tugas

A.  Mengelola koperasi dan usahanya
B.  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
C.  Menyelenggaran Rapat Anggota
D.  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
E.  Maintenance daftar anggota dan pengurus

- Wewenang

1.  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.  Meningkatkan peran koperasi

PENGELOLA

- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional

- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus


PENGAWAS

- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

- UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

A.  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
B.  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


3. POLA MANAJEMEN

- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif

- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi

- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)

- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)



Sumber :

http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=bentuk%20organisasi%20menurut%20hanel&source=web&cd=1&ved=0CB8QFjAA&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F10272%2FOrganisasi%2BKoperasi%2B(III).ppt&ei=63qxTrfVDc_CmQXlveyEBQ&usg=AFQjCNE5U0mjqhtT18Ua1tZYgDmT_jGPFA

Kamis, 15 Desember 2011

KAJIAN TENTANG PASAL 33 UUD 1945

      Pasal 33 UUD 1945 harus dipertahankan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan menempatkan Pasal 33 1945 di bawah judul Bab “Kesejahteraan Sosial” itu, berarti pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan test untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata per-tumbuhan ekonomi apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang mulia, pasal yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi.

      Saat ini Pasal 33 UUD 1945 (ide Bung Hatta yang dibela oleh Bung Karno karena memangku ide “sosio-nasionalisme” dan ide “sosio-demokrasi”) berada dalam bahaya. Pasal 33 UUD 1945 tidak saja akan diamandemen, tetapi substansi dan dasar kemuliaan ideologi kebangsaan dan kerakyatan yang dikandungnya akan diubah, artinya akan digusur, oleh sekelompok pemikir dan elit politik yang kemungkinan besar tidak mengenal platform nasional Indonesia.

      Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Perkataan disusun artinya “direstruktur”. Seorang strukturalis pasti mengerti arti “disusun” dalam konteks restrukturisasi ekonomi, merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan subordinasi ekonomi (yang tidak emancipatory) dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi (yang participatory dan emancipatory).

      Mari kita baca Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 “… Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya …”. Bukankah sudah diprediksi oleh UUD 1945 bahwa orang-orang yang berkuasa akan menyalahgunakan kekuasaan, akan habis-habisan ber-KKN karena melalaikan asas kekeluargaan. Bukankah terjadinya ketidakadilan sosial-ekonomi mass poverty, impoverishmen dan disempowerment terhadap rakyat karena tidak hidupnya asas kekeluargaan atau brotherhood di antara kita? Dalam kebersamaan dan asas kekeluargaan, keadilan sosial-ekonomi implisit di dalamnya.

      Dari Penjelasan UUD 1945 juga kita temui kalimat “… Meskipun dibikin UUD yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perorangan, UUD itu tentu tidak ada artinya dalam praktek …”. Ini kiranya jelas, self-explanatory.

      Pasal 33 UUD 1945 akan digusur dari konstitusi kita. Apa salahnya, apa kelemahannya? Apabila Pasal 33 UUD 1945 dianggap mengandung kekurangan mengapa tidak disempurnakan saja dengan ayat-ayat tambahan, dengan tetap mempertahankan 3 ayat aslinya.

      Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya makin relevan dengan tuntutan global untuk menumbuhkan global solidarity dan global mutuality. Makin berkembangnya aliran sosial-demokrasi (Anthony Giddens, Tony Blair, dll) makin meningkatkan relevansi Pasal 33 UUD 1945 saat ini. Saat ini 13 dari 15 negara Eropa Barat menganut paham sosial-demokrasi (Dawam Rahardjo, 2000).

      Memang tidak akan mudah bagi mereka untuk memahami Pasal 33 UUD 1945 tanpa memiliki platform nasional, tanpa memiliki ideologi kerakyatan, ataupun tanpa memahami cita-cita sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang saat ini tetap relevan. Mereka (sebagian ekonom junior) kiranya tidak suka mencoba memahami makna “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1 Pasal 33). “Kebersamaan” adalah suatu “mutuality” dan “asas kekeluargaan” adalah “brotherhood” (bukan kinship) atau “broederschap”, bahasa agamanya adalah ukhuwah, yang mengemban semangat kekolektivan dan solidaritas sosial. Pura-pura tidak memahami makna mulia “asas kekeluargaan” terkesan untuk sekedar menunjukkan kepongahan akademis belaka. “Asas kekeluargaan” adalah istilah Indonesia yang sengaja diciptakan untuk memberi arti brotherhood, seperti halnya persatuan Indonesia” adalah istilah Indonesia untuk nasionalisme, dan “kerakyatan” adalah istilah Indonesia untuk demokrasi.

      Memang yang bisa memahami asas kekeluargaan adalah mereka yang bisa memahami cita-cita perjuangan dalam konteks budaya Indonesia, yang mampu merasakan sesamanya sebagai “saudara”, “sederek”, “sedulur”, “sawargi”, “kisanak”, “sanak”, “sameton” dan seterusnya, sebagaimana Al Islam menanggap sesama ummat (bahkan manusia) sebagai “saudara”, dalam konteks rahmatan lil alamin.

      Jadi asas kekeluargaan yang brotherhood ini bukanlah asas keluarga atau asas kekerabatan (bukan family system atau kinship) yang nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism) yang dianut Indonesia Merdeka, sebagai lawan dari asas individualisme yang menjadi dasar sistem ekonomi kolonial yang dipelihara oleh Wetboek van Koophandel (KUHD). Itulah sebabnya UUD 1945 memiliki Aturan Peralihan, yang Ayat II-nya menegaskan bahwa sistem hukum kolonial berdasar KUH Perdata, KUH Pidana, KUHD, dll tetap berlaku secara temporer, yang berkedudukan sebagai “sementara sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945”, artinya dalam posisi “peralihan”. Jadi yang tidak tahu, lalu ingin menghapuskan ketiga ayat Pasal 33 UUD 1945 itu adalah mereka yang mungkin sekali ingin merubah cita-cita dasar Indonesia Merdeka.

      Mengulang yang disinggung di atas, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” adalah satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu sama lain, merupakan satu paket sistem ekonomi untuk merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, di mana “partisipasi” dalam kehidupan ekonomi harus pula disertai dengan “emansipasi”. Kebersamaan menjadi dasar bagi partisipasi dan asas kekeluargaan menjadi dasar bagi emansipasi. Tidak akan ada partisipasi genuine tanpa adanya emansipasi.

      Pasal 33 UUD 1945 tidak punya andil apapun dan keterpurukan ekonomi saat ini, suatu keterpurukan terberat dalam sejarah Republik ini. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang mengakibatkan kita terjerumus ke dalam jebakan utang (debt-trap) yang seganas ini. Pasal 33 UUD 1945 tidak salah apa-apa, tidak ikut memperlemah posisi ekonomi Indonesia sehingga kita terhempas oleh krisis moneter. Pasal 33 UUD 1945 tidak ikut salah apa-apa dalam menghadirkan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang menjebol Bank Indonesia dan melakukan perampokan BLBI. Bukan pula Pasal 33 yang membuat perekonomian diampu dan di bawah kuratil negara tetangga (L/C Indonesia dijamin Singapore). Bukan Pasal 33 yang menghadirkan kesenjangan ekonomi (yang kemudian membentuk kesenjangan sosial yang tajam dan mendorong disintegrasi sosial ataupun nasional), meminggirkan rakyat dan ekonominya. Bukan pula Pasal 33 yang membuat distribusi pendapatan Indonesia timpang dan membiarkan terjadinya trickle-up mechanism yang eksploitatif terhadap rakyat, yang menumbuhkan pelumpuhan (disempowerment) dan pemiskinan rakyat (impoverishment). Lalu, mengapa kita memaki-maki Pasal 33 UUD 1945 dan justru mengagung-agungkan globalisasi dan pasar-bebas yang penuh jebakan bagi kita? Pasal 33 tidak menghambat, apalagi melarang kita maju dan mengambil peran global dalam membentuk tata baru ekonomi mondial. Tiga butir Ayat Pasal 33 UUD 1945 tidak harus digusur, tetapi ditambah ayat-ayat baru, bukan saja karena tidak menjadi penghambat pembangunan ekonomi nasional tetapi juga karena tepat dan benar. Kami mengusulkan berikut ini sebagai upaya amandemen UUD 1945, yang lebih merupakan suatu upaya memberi “addendum”, menambah ayat-ayat, misalnya untuk mengakomodasi dimensi otonomi daerah dan globalisasi ekonomi, dengan tetap mempertahankan tiga ayat aslinya.

Sumber :

www.bappenas.go.id/get-file-server/node/8578/

HUBUNGAN KOPERASI DENGAN PEREKONOMIAN INDONESIA

HUBUNGAN KOPERASI DENGAN PEREKONOMIAN INDONESIA

      Keberadaan koperasi di Indonesia hingga saat ini masih ditanggapai dengan pola pikir yang sangat beragam. Hal seperti itu wajar saja. Sebab, sebagai seperangkat sistem kelembagaan yang menjadi landasan perekonomian kita, koperasi akan selalu berkembang dinamis mengikuti berbagai perubahan lingkungan. Dinamika itulah yang mengundang lahirnya beraneka pola pikir tersebut. Gejala seperti itu justru sangat posisitf bagi proses pendewasaan koperasi.

      Jika kita kembali pada definisi yang ada, koperasi Indonesia telah diberi devinisi sebagai bentuk lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Dalam lingkup pengertian seperti itu, banyak pihak yang menafsirkan koperasi Indonesia semata-mata hanya sebagai suatu lembaga dalam arti yang sempit, yaitu organisasi atau badan hukum yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

      Padahal menurut pasal 33 UUD 1945, koperasi ditetapkan sebagai bangun usaha yang sesuai dalam tata ekonomi kita berlandaskan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu seyogyanya koperasi perlu dipahami secara lebih luas yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Jiwa dan semangat kebersamaan serta kekeluargaan itulah yang perlu ditempatkan sebagai titik sentral dalam memahami pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya secara lebih luas dan mendasar.

      Dengan pemahaman demikian, jelaslah bahwa dalam demokrasi ekonomi jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan juga harus dikembangkan dalam wadah pelaku ekonomi lain, seperti BUMN dan swasta, sehingga ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut dijamin keberadaannya dan memiliki hak hidup yang sama di negeri ini.

      Selanjutnya timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya upaya kita menterjemahkan pengertian koperasi ke dalam konsep sokoguru perekonomian kita? Jawaban sementara dapat diketengahkan sebagai berikut, “jika kita ingin membangun pengertian dalam lingkup konsep sokoguru perekonomian nasional kita, maka intinya adalah bagaimana mengupayakan agar jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan tersebut secara substantif barada dan mewarnai kehidupan dari ketiga wadah pelaku ekonomi.”

      Jadi membangun sokoguru perekonomian nasional berarti membangun badan usaha koperasi yang tangguh, menumbuhkan badan usaha swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi Pembangunan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak. Karena pemahaman dan pemikiran terhadap koperasi dalam arti yang luas dan mendasar seperti dimaksudkan 63 dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang.

      Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantangan besar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu;

1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang makin meluas.

2. Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat 36,2 juta rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan.

3. Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.

       Untuk menjawab dengan tepat tantangan tersebut di atas, diperlukan komitmen dan tanggungjawab yang besar dari ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut. Kongkritnya adalah peningkatan dan pematangan integrasi ketiga wadah pelaku ekonomi, yang dilandaskan atas jiwa dan semangat kekeluargaan dankebersamaan. Proses integrasi tersebut adalah proses hubungan keterkaitan integratif yang telah dan sedang dilaksanakan untuk mengembangkan ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut sesuai dengan fungsinya masing-masing. Peningkatan dan pemantapan proses integrasi tersebut mutlak harus dilaksanakan untuk menjawab tantangan pembangunan di masa yang akan datang.

       Sehubungan dengan masalah mendasar tersebut, adalah menarik untuk dikaji pemikiran beberapa pakar yang mengatakan bahwa dalam tata perekonomian kita yang didasarkan pada Demokrasi Ekonomi, ketiga wadah pelaku ekonomi memang mempunyai komitmen dan tanggungjawab yang sama terhadap terwujudnya Trilogi Pembangunan. Namun demikian sesungguhnya terdapat pembagian kerja bagi masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut. Pembagian kerja tersebut merupakan konsekuensi akibat perbedaan ciri-ciri organisasi masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut. Hal ini terutama berkaitan dengan tingkat efisiensi masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut dalam mencapai salah satu unsur dari Trilogi Pembangunan.

       Dilihat dari tingkat efisiensi, masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut mempunyai keunggulan komparatif sendiri-sendiri dalam mewujudkan perekonomian nasional yang berlandaskan Trilogi Pembangunan. Melalui pemikiran tersebut di atas, dapat dirumuskan suatu pola pembagian kerja di antara ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut, bukan dalam bentuk gagasanpengkaplingan bidang usaha, melainkan dalam pembagian kerja secara fungsional yang berlandaskan pada Trilogi Pembangunan.

       Koperasi dengan sifat-sifat khas berdasarkan prinsip kelembagaannya, nampak lebih efisien untuk melaksanakan secara langsung tugas pokoknya di bidang pemerataan. Tentu saja hal ini 64 dilakukan dengan tidak mengabaikan tanggungjawab dan tugasnya di bidang pertumbuhan dan stabilitas. Pemikiran tentang tugas pokok koperasi seperti diuraikan oleh para pakar tersebut, memang dapat merupakan rasionalisasi dari tugas koperasi yang telah secara tegas tercantum dalam arah pembangunan jangka panjang [GBHN], yaitu sebagai wadah untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah agar mereka dapat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan sekaligus dapat ikut menikmati hasil-hasilnya.

      Koperasi merupakan kunci utama dalam upaya mengentaskan anggota masyarakat kita dari kemiskinan. Dengan tugas funsional koperasi seperti itu, diharapkan akan lebih efisien apabila fungsinya diarahkan untuk tugas pokok memobilisasikan sumberdaya dan potensi pertumbuhan yang ada, tanpa harus mengabaikan fungsinya dalam mengembangkan tugas stabilitas dan pemerataan. Sedangkan BUMN, sebagai satu wadah pelaku ekonomi yang dimiliki oleh pemerintah, mempunyai kelebihan potensi yaitu lebih efisien dalam tugas pokoknya melaksanakan stabilitas, sekaligus berfungsi merintis pertumbuhan dan pemerataan.

      Apabila kita dapat mengikuti pemikiran para pakar seperti diuraikan di atas, maka akan lebih memperkuat alasan bahwa untuk menghadapi tantangan-tantangan di masa mendatang, masingmasing wadah pelaku ekonomi seharusnya tidak dibiarkan tumbuh dan berkembang sendiri-sendiri. Ketiga wadah pelaku ekonomi tadi justru harus berkembang dan saling terkait satu sama lain secara integratif. Tanpa keterkaitan integratif seperti itu, perekonominan nasional kita tidak akan mencapai produktivitas dan efisiensi nasional yang tinggi. Di samping itu kita akan selalu menghadapi munculnya kesenjangan antara tingkat pertumbuhan dan tingkat pemerataan yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat stabilitas nasional.

      Hal ini disebabkan swasta dan BUMN, sesuai dengan ciri organisasi dan tugasnya, memiliki peluang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang secara lebih cepat. Sedangkan koperasi, sesuai dengan ciri-ciri dan tugasnya yang berorintasi pada upaya peningkatan pendapatan masyarakat golongan ekonomi lemah, tumbuh dan berkembang lebih lamban dibanding dengan kedua wadah pelaku ekonomi.

      Oleh karena itu, harus diusahakan agar tingkat pertumbuhan koperasi dapat sejajar dan selaras dengan tingkat pertumbuhan pihak swasta dan BUMN sehingga tercapai pertumbuhan yang merata. Untuk itu tidak dapat dihindarkan bahwa tingkat perkembangan koperasi pada umumnya harus secara aktif dikaitkan dengan perkembangan yang terjadi pada wadah pelaku ekonomi swasta dan BUMN. Sebaliknya pihak swasta dan BUMN dalam pertumbuhannya mempunyai kewajiban untuk membantu koperasi dengan memberikan peluang dan dorongan melalui proses belajar yang efektif. Tentu saja bantuan tersebut tanpa harus mengganggu prestasi dan gerak pertumbuhan swasta dan BUMN itu sendiri. Dengan demikian koperasi, dalam proses perkembangannya, akan 65 lebih terdorong untuk berkembang lebih cepat dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai wadah pemerataan dan mampu mempertahankan perkembangannya, sehingga tidak menjadi beban bagi swasta dan BUMN.



Sumber :

http://www.damandiri.or.id/file/buku/subiaktobukukoperasibab3.pdf

APA YANG ANDA KETAHUI TENTANG CU (CREDIT UNION) ?

APA YANG ANDA KETAHUI TENTANG CU (CREDIT UNION) ?

Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.

Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang    dapat diberi pinjaman).

Sejarah

    Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.

    Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.

    Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.

    Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.

    Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.

    Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.

    Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”

    Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.

    Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit

Kenapa Koperasi di Indonesia Mati Suri ?

         Sistem ekonomi persaingan bebas atau liberal yang dianut pemerintah Indonesia saat ini, tidak memberi peluang bagi koperasi untuk berperan optimal sebagai soko guru perekonomian, kata seorang peneliti tentang ekonomi di Yogyakarta. “Seharusnya kelompok usaha kecil dan koperasi dilindungi dan mendapat porsi lebih besar untuk berperan dalam sistem ekonomi di Indonesia, karena prinsip koperasi sesuai dengan nilai-nilai demokrasi ekonomi,” kata peneliti pada Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada Puthut Indroyono, Kamis, sehubungan dengan peringatan Hari Koperasi 12 Juli. Ia mengatakan saat ini koperasi dihadapkan pada pertarungan tidak seimbang dalam sistem ekonomi persaingan bebas, karena harus bersaing dengan lembaga ekonomi lain yang memiliki kekuatan modal jauh lebih besar dibanding kemampuan koperasi. “Pemerintah justru lebih banyak mengakomodir masuknya investasi asing, sehingga makro ekonomi menjadi subur, tetapi mikro ekonomi dikerdilkan,” katanya. Menurut dia, kecenderungan menganaktirikan koperasi terlihat dengan dihapusnya penjelasan tentang koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan ekonomi kerakyatan pada Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam amandemen 2002. “Walaupun pemerintah sedang merancang Undang-undang Perkoperasian yang baru, tetapi secara psikologis hal ini meruntuhkan semangat pelaku koperasi,” katanya. Koperasi di Indonesia didirikan pada 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Sementara itu, puncak peringatan Hari Koperasi tingkat Nasional 2010 digelar di Surabaya pada 15 Juli.

Sumber :

http://bumnwatch.com/koperasi-mati-suri-di-indonesia/

Senin, 14 November 2011

Upaya Mengembangkan KUD

Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan). Beberapa usaha KUD,antaralain:

1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat
pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.

2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada
para petani.

Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD)
Di perdesaan, keberadaan koperasi unit desa (KUD) harus tetap dipertahankan sehingga
koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi
dengan menghidupkan kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat
baru. Hal-hal yang perlu dilakukan sebagai berikut :
1) Melatih generasi muda yang potensial di setiap desa dan membinanya dengan baik
maka KUD pun akan tumbuh di setiap desa serta melibatkan langsung generasi muda
sebagai pengelola.
2) Melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi.
3) Menjadikan seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi
disetiap desa kuat dan tumbuh berkembang.

Peran KUD Membantu Perekonomian Desa
Adapun peran KUD dalam membantu perekonomian desa adalah sebagai berikut :
1) Peran KUD dalam rangka pembangunan pertanian
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras,
meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui
KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Kegiatan percobaan untuk menghasilkan
teknologi baru dan penyuluhan pada petani dijalankan oleh pemerintah.
Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam pembangunan
pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya dengan jalan
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Manfaat KUD juga akan sejalan dengan program-program pemerintah yang disalurkan
melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini
keberadaan kelompok tani tidak permanen. Kelompok tani dibentuk berdasarkan program
pemerintah apabila program telah selesai maka keberadaan kelompok tani tersebut juga
akan berakhir. Setiap digulirkan program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk
kelompok tani yang baru pula. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadi
wadah bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifat
permanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD.

2) Peran KUD membangkitkan rakyat sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera diatasi
dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka perekonomian
kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan harga yang terjangkau
yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya
negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri.

Upaya mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai unjung tombak
peningkatan keejahteraan petani. Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian
terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk
meningkatkan kesejahteraan petani :

a. Modal
Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan
modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat
mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.

b. Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa
kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.

c. Kemitraan yang terus berlanjut
KUD harus menjalin kemitraan untuk berkelanjutan program-programnya. Disini KUD
harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana,
dengan pabrik/ gudang pupuk untuk mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin
hubungan dengan Bulog untuk pembelian beras.

d. Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan
kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN
(bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama
dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan
lansung.

e. Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan
mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas
dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan
bertransaksi dengan KUD.

f. Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan
anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk
dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya

Koperasi Saat Ini

KEADAAN PEREKONOMIAN KOPERASI SAAT INI

Potret Peranan Koperasi dalam Aktivitas Perekonomian Nasional
ALASAN  KOPERASI DITERIMA DI MASYARAKAT :

a.   Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi
b.   Para anggota memperoleh barang & jasa yang dibutuhkankannya
c.   Struktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan berbagi kondisi
d.   Bersifat swadaya

POTENSI KOPERASI KEUNGULAN KOPERASI

1.   Untuk mencapai skala ekonomi, koperasi dengan para anggotanya yang semuanya produsen dapat mengatur tingkat produksi bersama  dengan orientasi konsumen
2.    biaya transksi dapat dikoordinasian antar fungsi sehingga baiaya dapat ditekan
3.    posisi pasar secara bersama-sama diadakan kesepakatan agar harga jual koperasi dapat bersaing

KELEMAHAN

1.    Struktur dasar koperasi yang kurang mendukung kewirausahaan.
2.    Anggota tidak dapat memperoleh benefit sebesar bila bekerja diperusahaan non koperasi
3.    Anggota kperasi bisa menjadi pesaing bila mendirikan organisasi di luar koperasi.
4.    Angota tidak menanmkan modal di koperasi dengan membandingkan nonkoperasi
5.    Dalam UU koperasi ”mitra usaha pemilik modal tidak mempunyai kuasa dalam rapat anggota bahkan tetap harus menanggung kerugian koperasi”

DAMPAK KOPERSI TERHADAP PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI

1.DAMPAK MIKRO

a.    BERSIFAT LANGSUNG
Peningkatan anggota - peningkatan pelayanan - peningkatan kegiatan koperasi misal dari memnuhi kebutuhan dasar menjadi  koperasi simpan pinjam :
1.       Menerapakan metode produksi yang inovatif, peningkatan produktivatif
2.       Melaksanakan diversifikasi
b.   BERSIFAT TIDAK LANGSUNG
      Muncul perkembangan – persaingan - inovasi dan pengembangan koperasi

2.  DAMPAK MAKRO
1.  Kontribusi  yang potensial terhadap pembangunan politik
2.  Kontribusi  yang potensial terhadap pembangunan Sosial budaya
3.  Integritas ekonomi dan Sosial peningkatan pelayanan masyarakat miskin
4.  Kontribusi terhadap pembangunan ekonomi
·  Perubahan secara bertahap perilaku msyarakat petani lebih terinspirasi untuk memanfaat sumberdaya
·    Diversifikasi strukur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
·  Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
·    Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan SDM dengan pendidikan dan latihan
·    Transformasi secara bertahap dari orientasi pemenuhan hidup ke dalam sisitem ekonomi yang semakin berkembang
·    Pengembangan pasar

KONSEP PENGEMBANGAN  KOPERASI
 1.  penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok yang sesuai dengan situasi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
 2.   Menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.

Kebijakan pemerintah
  1.  peraturan dan ketentuan perundng-undangan yang memadai bagi perintisan koperasi
  2.  fasilitas berupa informasi, pendidikan dan pelatihan
  3.  fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen
  4.  perlakauan yang sama atau preferensi jika organisasi pemerintah membeli atau memasarkan produk
  5.  keringanan pembebasan pajak
  6.  bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi dan donasi
  7. struktur lembaga pengembangan swadaya yang melaksdanakan secara efisien tugas-tugas yang mendukung dan melindungi koperasi

SEBAB-SEBAB KEGAGALAN UKM :

  1.  Tidak ada kebijakan yang realistis
  2. Proyek koperasi yang dilaksanakan tanpa memperhatikan apakah syarat-syarat minimum bagi pertumbuhan koperasi tersebut sudh dipenuhi atau belum.

Koperasi saat ini
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerjasama melakukan usaha, maka dapat dibedakan dengan jelas dari badan usaha atau pelaku kegiatan ekonomi yang lain yang lebih mengutamakan modal.

Koperasi sebagai solusi untuk mewujudkan ekonomi rakyat yang adil tanpa memempatkan rakyat sebagai korban eksploitasi pasar bebas. Untuk itu, diperlukan daya pendukung internal yang kuat dan sanggup bersaing yang dapat diperoleh melalui partisipasi ekonomi aktif anggota dan kreatifitas manajemen koperasi dalm memanfaatkan setiap peluang usaha.

Karena gerakan koperasi masih tegak berdiri disituasi krisis ekonomi yang berkepanjangan, maka diharapkan kedepan koperasoi dapat benar-benar menjadi soko guri perekonomian Indonesia.

Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut mempunyai peranan yang masing-masing sangat spesifik sesuai dengan kapasitasnya. Sayangnya, seperti yang diungkapkan oleh Widiyanto (1998), dari ketiga pilar itu, koperasi, walau sering disebut sebagai soko guru perekonomian, secara umum merupakan pilar ekonomi yang "jalannya paling terseok" dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS.

Menurut Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Adi Sasono, yang diberitakan di Kompas, Kamis, per 31 Mei 2007. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.

Sumber : http://nafisah48.blogspot.com/2011/10/keadaan-perekonomian-koperasi-saat-ini.html

Mengembangkan Koperasi

Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial. Isyu strategis pengembangan usaha koperasi dapat dipertajam untuk beberapa hal berikut : 

1. Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi. 
Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, GKBI yang telah menjadi terbesar untuk usaha batik, Kopti yang telah menjadi terbesar untuk usaha tahu dan tempe, serta banyak KUD yang telah menjadi terbesar kecamatan wilayah kerjanya masing-masing. Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia.

2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum. 
Hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak berkesesuaian (compatible) dengan berbagai ketentuan bank. Sehingga akhirnya ‘terpaksa’ dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan bank (contoh : kredit KKPA). Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan. Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha selain undang-undang tentang koperasi sendiri. 

3. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi untuk berkembang. Permasalahan teknis semacam ini telah semakin banyak dihadapi oleh koperasi dan sangat dirasakan kebutuhan bagi ketersediaan layanan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut.

4. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi. Keinginan dan kebutuhan untuk membentuk koperasi cukup besar, asalkan memang mampu mengakomodasi keinginan dan kebutuhan para pengusaha tersebut.

5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi. 
Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder. 

6. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya. 
Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masih lemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan. 

7. Peningkatan Citra Koperasi 
Pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak, seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidak-jelasan, tidak profesional, Ketua Untung Dulu, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya. Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang ‘pas’ tersebut juga turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di koperasi, sehingga menggantungkan diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan pemerintah justru dipandang sebagai hal yang wajar bahkan sebagai sesuatu yang ‘sudah seharusnya’ demikan. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian. 

8. Penyaluran Aspirasi Koperasi 
Para pengusaha umumnya memiliki asosiasi pengusaha untuk dapat menyalurkan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sekaligus sebagai wahana bagi pendekatan (lobby) politik dan meningkatkan keunggulan posisinya dalam berbagai kebijakan pemerintah. Asosiasi tersebut juga dapat dipergunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangan kemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. 

Mengglobalkan Koperasi

Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta ni lainilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000). Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar negara tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia. Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan lokal terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global.

Globalisasi bukan sekadar istilah. Ia nyata hadir dalam kehidupan kita. Bergerak bak gelombang, menerabas setiap ranah. Dengan kekuatan organisasi teknologi dan uang, ia begitu gagah menciptakan imperium baru yang mempersatukan seluruh manusia di planet ini, membentuk tatanan dunia baru: dunia kapitalis. Maka, bicara soal globalisasi tak bisa lepas dari kapitalisme global.

Globalisasi menghendaki pasar yang mengglobal. Dan pasar bukanlah konsep netral, ia merupakan sebentuk neokolonialisme alias imperialisme gaya baru, yang tanpa kekerasan dan pemaksaan menjajah negara-negara Dunia Ketiga, termasuk Indonesia. Di sinilah terjadi pemiskinan struktural oleh Barat, sumber globalisasi.

Kebijakan Pembangunan koperasi di indonesia telah menunjukan hasil-hasil yang cukup baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pada krisis ekonomi terbukti bahwa koperasi mampu bertahan, dalam menghadapi permasalahan tersebut maka disusunlah kebijakan pembangunan dalam upaya usaha rencana pembangunan secara nasional. Pembangunan koperasi dapat terus ditingkatkan sehingga dapat tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kuat. Peranannya dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi bangsa dapat lebih ditingkatkan. Kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi sampai saat ini masih cukup relevan untuk dilaksanakan adalah :

1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat
agar memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan
menjadi gerakan ekonomi rakyat.
2. Koperasi didukung melalui pemberian kesempatan yang seluas-
luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri
maupun diluar negeridan memudahkan untuk memperoleh permodalan.
3. Kerjasama antar koperasi dan koperasi antara BUMN dan usaha
swasta lainnya dikembangkan untuk mewujudkan kehidupan perekonomian
berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas
kekeluargaan serta saling mendukung dan menguntungkan.

Pengembangan koperasi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu : pembangunan dan pengembangan usaha, pengembangan SDM, peran pemerintah, kerjasama internasional. Koperasi mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu :

1. Koperasi mampu menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
2. Koperasi lembaga ekonomi yang sangat diperlukan oleh bangsa indonesia.
3. Koperasi berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Kamis, 19 Mei 2011

Perekonomian Indonesia

     Kondisi ekonomi dapat dikatakan sangat berpengaruh terhadap suatu Negara, kondisi ekonomi itu sendiri dapat juga mencerminkan bagaimana keadaan suatu Negara. maju atau tidaknya , tingkat keamanannya, hingga menyangkut masalah kesehatan sangat di pengaruhi oleh kondisi ekonominya. untuk perekonomian Indonesia saya berpendapat masih dalam tahap memperbaiki , hal ini dikarenakan Indonesia sempat terkena krisis yang membuat perekonomian Indonesia turun drastis pada saat pemerintahan orde baru.

     Sebenarnya Pertumbuhan perekonomian Indonesia yang sangat bagus terjadi pada masa orde baru, atau pada masa pemerintahan almarhum soeharto. Pada saat itu pemerintah mencanangkan pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) secara periodik lima tahunan yang disebut Pelita ,yang kebijakan ekonominya mencakup segala bidang seperti, kebutuhan pokok,pendidikan dan kesehatan, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, penyebaran pembangunan, dan lain- lain.

     Pada tahun 1984 Indonesia berhasil swasembada beras, kesuksesan ini mendapatkan penghargaan dari FAO(Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) pada tahun 1985. Ini suatu prestasi yang sangat luar biasa bagi Indonesia , dan sangat sulit di ulangi hingga saat ini. Namun dampak negative pada saat pemerintahan almarhum soeharto ialah terjadinya krisis moneter yang melanda Negara ini, yang disebabkan banyaknya hutang luar negeri. Selain itu KKN pun merajalela, kemudian timbulah Perbedaan ekonomi antar daerah, antar golongan pekerjaan, antar kelompok dalam masyarakat terasa semakin tajam. Hal ini yang menyebabkan runtuhnya orde baru.

     Setelah orde baru sampai saat ini Indonesia masih berusaha untuk memperbaiki kondisi ekonominya dan hal itu membawa dampak yang positif , hal ini dapat diketahui Selama tiga tahun dari 2005, 2006, dan 2007 perekonomian Indonesia tumbuh cukup signifikan yang pertumbuhan diatas 6%. Bahkan pada pertengahan bulan Oktober 2006 , Indonesia melunasi seluruh sisa utang pada IMF sebesar 3,2 miliar dolar AS. pada tahun 2010 perkembangan perekonomian indonesia bisa di bilang cukup baik walaupun sempat terjadi penurunan sebelumnya, bahkan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2011 akan tumbuh pada kisaran 6,3-6,5%.

     Sebagai warga Negara Indonesia sudah seharusnya kita peduli dengan kondisi perekonomian di Indonesia dan berusaha untuk membangun Negara ini, sehingga Indonesia dapat menjadi Negara yang mandiri , menjadi Negara yang dibutuhkan bukan menjadi Negara yang selalu membutuhkan Negara lain dalam masalah ekonomi.

Perekonomian Indonesia Terancam Krisis Global

   Peringatan adanya gangguan yang berasal dari ketidakstabilan perekonomian yang mempengaruhi target nasional dikemukakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di saat pembukaan perdagangan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (3/1). Dikatakannya krisis global baru perlu diwaspadai karena mampu mempengaruhi perekonomian nasional di tahun 2011.

   Selain itu, factor yang turut berpengaruh adalah inflasi global, dan inflasi di bidang pangan, di mana harga pangan terus merangkak naik serta harga komoditas dunia semakin hari semakin tinggi. Menurutnya yang mempengaruhi pertanian dunia berasala dari factor climate change yang turut menyebabkan cuaca ekstrim dan banjir banding yang berdampak pada ketahanan pangan dunia.

   Berdasarkan informasi, SBY menargetkan pertumbuhan ekonomi di 2011 mencapai angka 6,4 persen. Adapun dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN 2011 telah ditetapkan sejumlah sasaran yang harus diperjuangkan. Adapun target lainnya yaitu, inflasi bisa mencapai angka 5,3 persen serta angka pengangguran menurun menjadi tujuh persen. Diketahui, saat ini angka pengangguran berada di posisi 7,15 persen. Di samping itu, SBY juga mengharapkan tingkat kemiskinan bisa turun antara 11,5-12,5 persen.
Menanggapi target pencapaian tersebut, dirinya menekankan perlunya kerja keras dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Namun juga menurutnya target-target tersebut bukan hal yang mustahil untuk dicapai karena target-target tersebut menurutnya achievable.

Kebijakan Perdagangan Luar Negeri

  Nama : Niandha Hapsari
Kelas : 1 EB 18
NPM : 24210958
Mata Kuliah : Perekonomian Indonesia
Tugas minggu 12
 
Setiap negara mempunyai kebijakan-kebijakan tersendiri untuk melindungi perekonomian dalam negeri mereka dari dampak negatif persaingan yang ditimbulkan dalam perdagangan internasional. Perdagangan internasional memungkinkan masuknya barang-barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri.

Jika barang dan jasa dari luar negeri lebih banyak dan lebih diminati oleh masyarakat dibandingkan produk dalam negeri, maka hal itu akan berdampak buruk bagi perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat suatu kebijakan perdagangan internasional.

Macam-macam kebijakan perdagangan internasional yang biasa dilakukan pemerintah :

1. tarif atau bea masuk.
Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa setiap barang yang diimpor harus membayar pajak, yang dikenal sebagai tarif atau bea masuk.
Tujuan penetapan tarif atau bea masuk ini adalah sebagai berikut :
a. menghambat impor barang-barang/ jasa luar negeri.
b. melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri.
Pajak atau bea masuk akan menambah harga jual suatu barang/ jasa impor, sehingga diharapkan harga barang produksi dalam negeri akan lebih murah dari harga barang produksi luar negeri yang diimpor tersebut. Hal ini dapat melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri karena lebih murah dan lebih bisa bersaing untuk memperebutkan pelanggan.
c. menambah pendapatan pemerintah dari pajak.

2. kuota.
Pengertian kuota adalah suatu kebijaksanaan untuk membatasi jumlah maksimum yang dapat diimpor.

3. larangan ekspor.

4. larangan impor

5. subsidi.
Agar produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada produsen dalam negeri. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dll.

6. politik dumping.
Dumping adalah salah satu kebijakan perdagangan internasional dengan cara menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga yang dijual di dalam negeri. Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat
merugikan negara lain.

7. diskriminasi harga.

8. Premi.
Pengertian premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.