Senin, 14 November 2011

Upaya Mengembangkan KUD

Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan). Beberapa usaha KUD,antaralain:

1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat
pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.

2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada
para petani.

Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD)
Di perdesaan, keberadaan koperasi unit desa (KUD) harus tetap dipertahankan sehingga
koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi
dengan menghidupkan kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat
baru. Hal-hal yang perlu dilakukan sebagai berikut :
1) Melatih generasi muda yang potensial di setiap desa dan membinanya dengan baik
maka KUD pun akan tumbuh di setiap desa serta melibatkan langsung generasi muda
sebagai pengelola.
2) Melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi.
3) Menjadikan seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi
disetiap desa kuat dan tumbuh berkembang.

Peran KUD Membantu Perekonomian Desa
Adapun peran KUD dalam membantu perekonomian desa adalah sebagai berikut :
1) Peran KUD dalam rangka pembangunan pertanian
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras,
meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui
KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Kegiatan percobaan untuk menghasilkan
teknologi baru dan penyuluhan pada petani dijalankan oleh pemerintah.
Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam pembangunan
pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya dengan jalan
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Manfaat KUD juga akan sejalan dengan program-program pemerintah yang disalurkan
melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini
keberadaan kelompok tani tidak permanen. Kelompok tani dibentuk berdasarkan program
pemerintah apabila program telah selesai maka keberadaan kelompok tani tersebut juga
akan berakhir. Setiap digulirkan program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk
kelompok tani yang baru pula. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadi
wadah bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifat
permanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD.

2) Peran KUD membangkitkan rakyat sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera diatasi
dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka perekonomian
kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan harga yang terjangkau
yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya
negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri.

Upaya mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai unjung tombak
peningkatan keejahteraan petani. Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian
terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk
meningkatkan kesejahteraan petani :

a. Modal
Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan
modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat
mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.

b. Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa
kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.

c. Kemitraan yang terus berlanjut
KUD harus menjalin kemitraan untuk berkelanjutan program-programnya. Disini KUD
harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana,
dengan pabrik/ gudang pupuk untuk mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin
hubungan dengan Bulog untuk pembelian beras.

d. Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan
kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN
(bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama
dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan
lansung.

e. Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan
mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas
dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan
bertransaksi dengan KUD.

f. Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan
anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk
dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya

Koperasi Saat Ini

KEADAAN PEREKONOMIAN KOPERASI SAAT INI

Potret Peranan Koperasi dalam Aktivitas Perekonomian Nasional
ALASAN  KOPERASI DITERIMA DI MASYARAKAT :

a.   Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi
b.   Para anggota memperoleh barang & jasa yang dibutuhkankannya
c.   Struktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan berbagi kondisi
d.   Bersifat swadaya

POTENSI KOPERASI KEUNGULAN KOPERASI

1.   Untuk mencapai skala ekonomi, koperasi dengan para anggotanya yang semuanya produsen dapat mengatur tingkat produksi bersama  dengan orientasi konsumen
2.    biaya transksi dapat dikoordinasian antar fungsi sehingga baiaya dapat ditekan
3.    posisi pasar secara bersama-sama diadakan kesepakatan agar harga jual koperasi dapat bersaing

KELEMAHAN

1.    Struktur dasar koperasi yang kurang mendukung kewirausahaan.
2.    Anggota tidak dapat memperoleh benefit sebesar bila bekerja diperusahaan non koperasi
3.    Anggota kperasi bisa menjadi pesaing bila mendirikan organisasi di luar koperasi.
4.    Angota tidak menanmkan modal di koperasi dengan membandingkan nonkoperasi
5.    Dalam UU koperasi ”mitra usaha pemilik modal tidak mempunyai kuasa dalam rapat anggota bahkan tetap harus menanggung kerugian koperasi”

DAMPAK KOPERSI TERHADAP PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI

1.DAMPAK MIKRO

a.    BERSIFAT LANGSUNG
Peningkatan anggota - peningkatan pelayanan - peningkatan kegiatan koperasi misal dari memnuhi kebutuhan dasar menjadi  koperasi simpan pinjam :
1.       Menerapakan metode produksi yang inovatif, peningkatan produktivatif
2.       Melaksanakan diversifikasi
b.   BERSIFAT TIDAK LANGSUNG
      Muncul perkembangan – persaingan - inovasi dan pengembangan koperasi

2.  DAMPAK MAKRO
1.  Kontribusi  yang potensial terhadap pembangunan politik
2.  Kontribusi  yang potensial terhadap pembangunan Sosial budaya
3.  Integritas ekonomi dan Sosial peningkatan pelayanan masyarakat miskin
4.  Kontribusi terhadap pembangunan ekonomi
·  Perubahan secara bertahap perilaku msyarakat petani lebih terinspirasi untuk memanfaat sumberdaya
·    Diversifikasi strukur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
·  Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
·    Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan SDM dengan pendidikan dan latihan
·    Transformasi secara bertahap dari orientasi pemenuhan hidup ke dalam sisitem ekonomi yang semakin berkembang
·    Pengembangan pasar

KONSEP PENGEMBANGAN  KOPERASI
 1.  penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok yang sesuai dengan situasi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
 2.   Menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.

Kebijakan pemerintah
  1.  peraturan dan ketentuan perundng-undangan yang memadai bagi perintisan koperasi
  2.  fasilitas berupa informasi, pendidikan dan pelatihan
  3.  fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen
  4.  perlakauan yang sama atau preferensi jika organisasi pemerintah membeli atau memasarkan produk
  5.  keringanan pembebasan pajak
  6.  bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi dan donasi
  7. struktur lembaga pengembangan swadaya yang melaksdanakan secara efisien tugas-tugas yang mendukung dan melindungi koperasi

SEBAB-SEBAB KEGAGALAN UKM :

  1.  Tidak ada kebijakan yang realistis
  2. Proyek koperasi yang dilaksanakan tanpa memperhatikan apakah syarat-syarat minimum bagi pertumbuhan koperasi tersebut sudh dipenuhi atau belum.

Koperasi saat ini
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerjasama melakukan usaha, maka dapat dibedakan dengan jelas dari badan usaha atau pelaku kegiatan ekonomi yang lain yang lebih mengutamakan modal.

Koperasi sebagai solusi untuk mewujudkan ekonomi rakyat yang adil tanpa memempatkan rakyat sebagai korban eksploitasi pasar bebas. Untuk itu, diperlukan daya pendukung internal yang kuat dan sanggup bersaing yang dapat diperoleh melalui partisipasi ekonomi aktif anggota dan kreatifitas manajemen koperasi dalm memanfaatkan setiap peluang usaha.

Karena gerakan koperasi masih tegak berdiri disituasi krisis ekonomi yang berkepanjangan, maka diharapkan kedepan koperasoi dapat benar-benar menjadi soko guri perekonomian Indonesia.

Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut mempunyai peranan yang masing-masing sangat spesifik sesuai dengan kapasitasnya. Sayangnya, seperti yang diungkapkan oleh Widiyanto (1998), dari ketiga pilar itu, koperasi, walau sering disebut sebagai soko guru perekonomian, secara umum merupakan pilar ekonomi yang "jalannya paling terseok" dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS.

Menurut Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Adi Sasono, yang diberitakan di Kompas, Kamis, per 31 Mei 2007. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.

Sumber : http://nafisah48.blogspot.com/2011/10/keadaan-perekonomian-koperasi-saat-ini.html

Mengembangkan Koperasi

Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial. Isyu strategis pengembangan usaha koperasi dapat dipertajam untuk beberapa hal berikut : 

1. Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi. 
Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, GKBI yang telah menjadi terbesar untuk usaha batik, Kopti yang telah menjadi terbesar untuk usaha tahu dan tempe, serta banyak KUD yang telah menjadi terbesar kecamatan wilayah kerjanya masing-masing. Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia.

2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum. 
Hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak berkesesuaian (compatible) dengan berbagai ketentuan bank. Sehingga akhirnya ‘terpaksa’ dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan bank (contoh : kredit KKPA). Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan. Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha selain undang-undang tentang koperasi sendiri. 

3. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi untuk berkembang. Permasalahan teknis semacam ini telah semakin banyak dihadapi oleh koperasi dan sangat dirasakan kebutuhan bagi ketersediaan layanan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut.

4. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi. Keinginan dan kebutuhan untuk membentuk koperasi cukup besar, asalkan memang mampu mengakomodasi keinginan dan kebutuhan para pengusaha tersebut.

5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi. 
Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder. 

6. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya. 
Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masih lemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan. 

7. Peningkatan Citra Koperasi 
Pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak, seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidak-jelasan, tidak profesional, Ketua Untung Dulu, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya. Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang ‘pas’ tersebut juga turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di koperasi, sehingga menggantungkan diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan pemerintah justru dipandang sebagai hal yang wajar bahkan sebagai sesuatu yang ‘sudah seharusnya’ demikan. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian. 

8. Penyaluran Aspirasi Koperasi 
Para pengusaha umumnya memiliki asosiasi pengusaha untuk dapat menyalurkan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sekaligus sebagai wahana bagi pendekatan (lobby) politik dan meningkatkan keunggulan posisinya dalam berbagai kebijakan pemerintah. Asosiasi tersebut juga dapat dipergunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangan kemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. 

Mengglobalkan Koperasi

Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta ni lainilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000). Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar negara tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia. Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan lokal terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global.

Globalisasi bukan sekadar istilah. Ia nyata hadir dalam kehidupan kita. Bergerak bak gelombang, menerabas setiap ranah. Dengan kekuatan organisasi teknologi dan uang, ia begitu gagah menciptakan imperium baru yang mempersatukan seluruh manusia di planet ini, membentuk tatanan dunia baru: dunia kapitalis. Maka, bicara soal globalisasi tak bisa lepas dari kapitalisme global.

Globalisasi menghendaki pasar yang mengglobal. Dan pasar bukanlah konsep netral, ia merupakan sebentuk neokolonialisme alias imperialisme gaya baru, yang tanpa kekerasan dan pemaksaan menjajah negara-negara Dunia Ketiga, termasuk Indonesia. Di sinilah terjadi pemiskinan struktural oleh Barat, sumber globalisasi.

Kebijakan Pembangunan koperasi di indonesia telah menunjukan hasil-hasil yang cukup baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pada krisis ekonomi terbukti bahwa koperasi mampu bertahan, dalam menghadapi permasalahan tersebut maka disusunlah kebijakan pembangunan dalam upaya usaha rencana pembangunan secara nasional. Pembangunan koperasi dapat terus ditingkatkan sehingga dapat tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kuat. Peranannya dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi bangsa dapat lebih ditingkatkan. Kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi sampai saat ini masih cukup relevan untuk dilaksanakan adalah :

1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat
agar memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan
menjadi gerakan ekonomi rakyat.
2. Koperasi didukung melalui pemberian kesempatan yang seluas-
luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri
maupun diluar negeridan memudahkan untuk memperoleh permodalan.
3. Kerjasama antar koperasi dan koperasi antara BUMN dan usaha
swasta lainnya dikembangkan untuk mewujudkan kehidupan perekonomian
berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas
kekeluargaan serta saling mendukung dan menguntungkan.

Pengembangan koperasi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu : pembangunan dan pengembangan usaha, pengembangan SDM, peran pemerintah, kerjasama internasional. Koperasi mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu :

1. Koperasi mampu menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
2. Koperasi lembaga ekonomi yang sangat diperlukan oleh bangsa indonesia.
3. Koperasi berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.