Rabu, 23 Oktober 2013

TAX CONSULTANT



Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi





Disusun Oleh
Niandha Hapsari
24210958



PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perkembanga teknologi dan dunia usaha yang pesat mendorong timbulnya bidang-bidang khusus (spesialisasi) akuntansi. Akuntansi juga tidak hanya bersifat keilmuan, namun menjadi profesi yang mandiri. Ahli akuntansi juga dapat menduduki jabatan-jabatan penting dalam perusahaan dan pemerintahan. Berdasarkan tujuannya, bidang akuntansi terbagi atas: akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, akuntansi biaya, akuntansi pemeriksaan, akuntansi perpajak, akuntansi penganggaran, akuntansi pemerintahan, dan sistem akuntansi.
Peranan pajak dalam penerimaan negara adalah sangat penting, karena sebagian besar sumber penerimaan negara berasal dari sektor pajak, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat timbal balik yang langsung dapat ditunjukan dan yang dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umum atau negara.
Akuntansi perpajakan (tax accounting) adalah bidang akuntansi yang mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak. Dalam profesi akuntansi perpajakan terdapat jabatan TAX CONSULTANT.
Tax consultant sebuah posisi jabatan penting sebagai ujung tombak dalam kaitan dengan pajak.  Tax consultant mempunyai tujuan, tanggung jawab, hak, serta wewenang.  Biasanya di dalam perusahaan yang besar bidang keuangan dipimpin oleh seorang manajer keuangan. Manajer keuangan atau sering disebut direksi keuangan melaporkan secara langsung kepada direktur keuangan atau presiden direktur kemudian perusahaan menyerahkan laporannya kepada Direktorat Jendral Pajak agar terhitung seberapa besar pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Tax Consultant
Menurut Haryono Wibowo (2004) perpajakan merupakan salah satu persoalan penting dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban kita sebagai warga 6 negara. Saat membayar pajak sering menjadi orang salah satu indikasi seorang warga negara yang baik dan bijak, salah satu caranya adalah dukungan pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai berbagai hal tentang perpajakan. Pemahaman ringan dalam upaya menciptakan kesadaran membayar pajak bagi wajib pajak tentu sudah banyak disosialisasikan oleh pemerintah khususnya Direktorat Jendral Pajak. Namun pemahaman secara konsep, teknis, dan berbagai mekanismenya mungkin memerlukan waktu dan pemikiran serta kompentensi dibidang ilmu perpajakan.
Pengertian konsultan pajak menurut Erly Suandy (2000) adalah menyatakan bahwa dengan beralurnya Undang – undang perpajakan yang baru. Dipandang perlu untuk lebih meningkatkan peran serta konsultan pajak, selaku mitra Direktorat Jendral Pajak dalam usaha memasyarakatkan ketentuan – ketentuan dibidang perpajakan, bahwa dalam menyongsong era keterbukaan dan globalisasi serta meningkatkan kemandirian konsultan pajak indonesia, perlu diberikan kewenagan kepada ikatan konsultan pajak indonesia untuk membina konsultan pajak, bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan yang berikatan dengan profesi konsultan pajak dengan keputusan mentri keuangan.
Pengertian Konsultan Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003 ditetapkan tanggal 30 Oktober 2003 adalah sebagai berikut:  “Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
Menurut Margaret McKerchar FTIA, Kim Bloomquist and Sagit Leviner (2008: 401), tax agents atau konsultan pajak adalah sebagai berikut:  “Orang yang yang melakukan pengisian berkas pajak untuk persiapan pengembalian pajak dan agen pajak tersebut terdaftar di suatu asosiasi (di negara yang bersangkutan) dan karena mereka berlisensi dapat dikenakan biaya atas jasa persiapan pajak yang mereka lakukan.”
 Hite P. Hasseldine dalam penelitian Margaret McKerchar FTIA, Kim Bloomquist and Sagit Leviner (2008) mengemukakan tax agents adalah sebagai berikut: “Tax agents atau agen pajak adalah seseorang yang membawa suatu tugas dan bertindak untuk klien mereka disamping itu juga menegakkan ketentuan dari hukum perpajakan dan terkadang agen pajak dapat menjadi penengah kliennya jika mengalami konflik dengan pejabat pajak.”
 Selain itu masih dikutip dari penelitian Margaret McKerchar FTIA, Kim Bloomquist and Sagit Leviner (2008) menurut Scotchmer mengemukakan tax agents adalah sebagai berikut: “Seseorang atau anggota dari suatu asosiasi profesional yang mewakili kliennya dan terikat oleh etika dan tugas undang-undang. Tax agents juga memegang tanggung-jawab yang sah memberi tahu aspek-aspek perpajakan kepada klien mereka.”
Berdasarkan pengemukaan para ahli Tax Agent atau Tax Consultant atau disebut dengan konsultan pajak adalah seseorang yang ahli pada hal-hal yang berkaitan dengan pajak, ia mempersiapkan, memberi saran dan membantu individu atau perusahaan dengan pengajuan pajak dan pengembalian. Juga dikenal sebagai preparers pajak, mereka menyarankan langkah-langkah yang akan membantu perusahaan menghemat uang lebih banyak dan juga mengikuti aturan dan peraturan pemerintah. Mereka sangat membantu karena kebijakan pajak bisa sangat membingungkan dan bantuan mereka dapat membuat proses lebih sederhana

2.2  Tanggung Jawab Konsultan Pajak Terhadap Wajib Pajak
  • ·         Menyusun rencana perpajakan untuk optimalisasi pajak
  • ·         Melakukan koordinasi dengan perusahaan affiliasi dan bagian terkait dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
  • ·         Approval laporan pajak masa dan tahunan secara akurat dan tepat waktu
  • ·         Melakukan verifikasi transaksi perusahaan yang terkait aspek pajak
  • ·         Menangani audit pajak dan menyusun budget tahunan bagian pajak
  • ·         Update peraturan perpajakan untuk memastikan tax compliance


Lebih lanjut, secara garis besar jasa yang diberikan seorang konsultan pajak menurut Prijohandojo Kristanto (2009: 7) umumnya meliputi lima bidang yaitu :
1.    Jasa Konsultan
Jasa konsultan adalah jasa yang diberikan oleh konsultan pajak berupa hak-hak dan kewajiban –kewajiban perpajakan yang mungkin timbul sehubungan dengan fakta-fakta dan data-data yang ada pada klien. Jasa ini dapat berupa telaah atau fakta-fakta dan data-data yang diberikan oleh klien
2.    Jasa Pengurusan
Jasa pengurusan adalah jasa yang diberikan oleh konsultan pajak antara lain mengisi dan memasukan SPT masa ataupun SPT tahunan, mendampingi atau mewakili klien selama proses pemeriksaan, keberatan, banding, dan permohonan restitusi
3.    Jasa Perwakilan
Jasa perwakilan  adalah jasa yang diberikan oleh konsultan pajak berupa tindakan yang dilakukan atas nama klien dalam rangka mewakili klien sesuai dengan lingkup yang diberikan dalam surat kuasa termasuk dalam penandatangan SPT, penandatanganan berita acara, penandatanganan surat keberatan, penandatanganan surat banding, penandatanganan memori, dan kontra memori.
4.    Jasa mendampingi dan membela klien dalam rangka penyidikan dan pengadilan pajak
5.    Jasa lainnya dibidang perpajakan

Untuk menjamin dan mengimbangi terlaksananya fungsi konsultan pajak tersebut, maka pemerintah mengeluarkan peraturan. Diantaranya adalah larangan untuk melimpahkan kuasa yang telah diberikan kliennya kepada konsultan pajak lain. Hal ini sangat penting mengingat pelimpahan kekuasaan akan menyebabkan kebocoran pada berbagai macam dokumen wajib pajak.
Berdasarkan kondisi demikian, konsultan pajak kini diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.


2.3    Kriteria Utama Seorang Konsultan Pajak

 Menurut Aris Aviantara (2009) mengemukakan bahwa legalitas, kompetensi dan etika adalah kriteria utama yang harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak. Dalam prakteknya, ada cukup banyak konsultan pajak yang tidak memiliki semua kriteria tersebut, bahkan beberapa dari mereka tidak memiliki satu pun.

 2.3.1 Legalitas
 Slemrod dan Blumenthal dalam penelitian Yuka Sakurai and Valerie Braithwaite (2001) berpendapat walaupun orang dapat menegaskan bahwa legalitas adalah garis pemisah antara yang legal dan ilegal, namun dalam praktiknya terdapat grey area.                        Legalitas untuk konsultan pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ./2008, selain membutuhkan kuasa khusus dari Wajib Pajak, peraturan ini menetapkan bahwa konsultan pajak yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan diantaranya memiliki izin praktek dari Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan. Oleh karena itu, memilih orang yang mengklaim sebagai konsultanpajak tanpa izin praktek dari Direktur Jenderal Pajak, jelas bukan pilihan yang tepat.
         Seperti dicantumkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003 ditetapkan tanggal 30 Oktober 2003 pasal 9, hak konsultan pajak adalah sebagai berikut:
1.    Konsultan pajak yang telah memiliki izin praktek Konsultan Pajak
Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di luar
negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia.
2.    Konsultan Pajak yang telah memiliki izin praktek Konsultan Pajak
Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak
Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap dan yang berdomisili di luar
negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia.
3.    Konsultan Pajak yang telah memiliki izin praktek Konsultan Pajak
Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada



2.3.2  Kompetensi
Kompetensi mengandung bagian kepribadian yang mendalam dan melekat pada seseorang dengan perilaku yang dapat diprediksi pada berbagai keadaan dan tugas pekerjaan. Prediksi siapa yang berkinerja baik dan kurang baik dapat diukur dari kriteria atau standar yang digunakan. Analisis kompetensi disusun sebagian besar untuk pengembangan karier, tetapi penentuan tingkat kompetensi dibutuhkan untuk mengetahui efektivitas tingkat kinerja yang diharapkan. 
Menurut Spencer dalam penelitian Eko Nurmianto dan Nurhadi Siswanto (2006) level kompetensi adalah sebagai berikut : Skill, Knowledge, Self Image, Trait dan Motive.
1.    Skill adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu tugas dengan baik misalnya seorang progamer computer.
2.    Knowledge adalah informasi yang dimiliki seseorang untuk bidang khusus (tertentu), misalnya bahasa komputer.
3.    Self image adalah pandangan orang terhadap diri sendiri, merekflesikan identitas, contoh : melihat diri sendiri sebagai seorang ahli.
4.    Trait adalah karakteristik abadi dari seorang karakteristik yang membuat orang untuk berperilaku, misalnya : percaya diri sendiri.
5.    Motive adalah sesuatu dorongan seseorang secara konsisten berperilaku, sebab perilaku seperti hal tersebut sebagai sumber kenyamanan.

2.3.3  Etika
Dengan dibentuknya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), maka institusi yang bersangkutan dapat menjadi wadah yang akan mengakomodasi kepentingan antara kebutuhan korporasi, lembaga pendidikan tinggi, masyarakat, lembaga-lembaga riset akan ahli perpajakan yang handal dengan kemampuan teknis para professional ahli perpajakan yang siap untuk diterjunkan secara langsung di tengah-tengah masyarakat sebagai Tax Agents.
Dalam Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, yang mengatur tentang Kepribadian Konsultan Pajak Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Konsultan Pajak Indonesia wajib :
a.    Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
b.    Menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan peraturan perpajakan,
integritas, martabat dan kehormatan profesi konsultan pajak.
c.    Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi
tinggi dan independen.
d.    Menjadi wajib pajak yang baik.
e.    Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.

2. Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :
a.    Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan pekerjaan sebagai
pegawai negeri sipil baik pada tingkat Pusat maupun Daerah, kecuali
mereka yang bekerja pada bidang riset, pengkajian dan pendidikan.
b.    Meminjamkan ijin kerja untuk digunakan oleh pihak lain.
c.    Menugaskan pegawainya yang tidak menguasai seluk beluk, teknik,
pengetahuan dan peraturan perpajakan untuk bertindak atas nama
Konsultan pajak, memberikan nasehat dan menangani urusan
perpajakan Klien.
Dalam bab yang mengatur hubungan konsultan pajak dengan teman seprofesi konsultan pajak adalah sebagai berikut:
1.    Hubungan dengan teman seprofesi harus dilandasi sikap saling
menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
2.    Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :
a.    Menarik Klien yang diketahui atau patut diketahui bahwa klien tersebut telah diurus oleh Konsultan Pajak yang lain.
b.    Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah menjadi karyawannya. 
3.    Konsultan Pajak Indonesia yang menerima pindahan dari Konsultan Pajak
lain wajib memberitahukan kepada Konsultan Pajak lain tersebut.
4.    Bila terjadi sengketa antara sesama anggota IKPI dalam masalah profesi
maka sengketa tersebut agar didiskusikan secara musyawarah atau
diajukan kepada Pengurus Cabang.
5.    Bila masih belum memperoleh penyelesaian maka diajukan kepada
Pengurus Pusat, dan bila masih belum pula diperoleh penyelesaian maka
diajukan kepada Dewan Kehormatan.

Dalam bab IV yang mengatur hubungan konsultan pajak dengan klien, adalah sebagai berikut:
1. Konsultan Pajak Indonesia wajib:
1.    Menjaga sifat profesional dan kerahasiaan dalam hubungan profesi dengan klien.
2.    Menolak permintaan klien untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan. Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan:
1.  Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan kliennya mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.
2.  Memberikan jaminan kepada kliennya bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan instansi perpajakan pasti akan berhasil.
3. Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan klien mempercayakan kepentingan perpajakan kepada konsultan pajak yang lain.
4.   Melakukan atau menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui merupakan tindak pidana perpajakan

2.4  Hak Konsultan Pajak

1.  Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
2.  Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
3.  Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

2.5  Kewajiban Konsultan Pajak

1.  Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.  Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.  Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:
         * memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku
         * memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak.
4.  Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.
5.  Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
6.  Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
7.  Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.
8.  Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.
9.  Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.

Daftar Pustaka