TAX CONSULTANT
Makalah
Ditulis untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi
Disusun Oleh
Niandha Hapsari
24210958
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembanga teknologi dan dunia usaha yang
pesat mendorong timbulnya bidang-bidang khusus (spesialisasi) akuntansi.
Akuntansi juga tidak hanya bersifat keilmuan, namun menjadi profesi yang
mandiri. Ahli akuntansi juga dapat menduduki jabatan-jabatan penting dalam
perusahaan dan pemerintahan. Berdasarkan tujuannya, bidang akuntansi terbagi
atas: akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, akuntansi biaya, akuntansi
pemeriksaan, akuntansi perpajak, akuntansi penganggaran, akuntansi
pemerintahan, dan sistem akuntansi.
Peranan pajak dalam penerimaan negara adalah sangat penting,
karena sebagian besar sumber penerimaan negara berasal dari sektor pajak, pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat
timbal balik yang langsung dapat ditunjukan dan yang dapat digunakan untuk
membayar pengeluaran umum atau negara.
Akuntansi perpajakan (tax accounting) adalah bidang akuntansi yang
mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta
menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan
bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang
digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang)
yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai
dasar penetapan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan
sebagai wajib
pajak. Dalam profesi akuntansi perpajakan terdapat jabatan TAX CONSULTANT.
Tax consultant sebuah posisi jabatan penting sebagai
ujung tombak dalam kaitan dengan pajak. Tax consultant mempunyai tujuan, tanggung jawab, hak, serta
wewenang. Biasanya di dalam perusahaan yang besar bidang
keuangan dipimpin oleh seorang manajer keuangan. Manajer keuangan atau sering
disebut direksi keuangan melaporkan secara langsung kepada direktur keuangan
atau presiden direktur kemudian perusahaan menyerahkan laporannya kepada
Direktorat Jendral Pajak agar terhitung seberapa besar pajak yang harus
ditanggung oleh perusahaan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tax
Consultant
Menurut Haryono
Wibowo (2004) perpajakan merupakan salah satu persoalan penting dalam kaitannya
dengan hak dan kewajiban kita sebagai warga 6 negara. Saat membayar pajak
sering menjadi orang salah satu indikasi seorang warga negara yang baik dan
bijak, salah satu caranya adalah dukungan pengetahuan dan pemahaman yang baik
mengenai berbagai hal tentang perpajakan. Pemahaman ringan dalam upaya menciptakan
kesadaran membayar pajak bagi wajib pajak tentu sudah banyak disosialisasikan
oleh pemerintah khususnya Direktorat Jendral Pajak. Namun pemahaman secara konsep,
teknis, dan berbagai mekanismenya mungkin memerlukan waktu dan pemikiran serta kompentensi
dibidang ilmu perpajakan.
Pengertian
konsultan pajak menurut Erly Suandy (2000) adalah menyatakan bahwa dengan
beralurnya Undang – undang perpajakan yang baru. Dipandang perlu untuk lebih
meningkatkan peran serta konsultan pajak, selaku mitra Direktorat Jendral Pajak
dalam usaha memasyarakatkan ketentuan – ketentuan dibidang perpajakan, bahwa
dalam menyongsong era keterbukaan dan globalisasi serta meningkatkan
kemandirian konsultan pajak indonesia, perlu diberikan kewenagan kepada ikatan
konsultan pajak indonesia untuk membina konsultan pajak, bahwa sehubungan
dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan yang
berikatan dengan profesi konsultan pajak dengan keputusan mentri keuangan.
Pengertian
Konsultan Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003
ditetapkan tanggal 30 Oktober 2003 adalah sebagai berikut: “Konsultan pajak adalah setiap orang yang
dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
Menurut Margaret
McKerchar FTIA, Kim Bloomquist and Sagit Leviner (2008: 401), tax agents atau
konsultan pajak adalah sebagai berikut: “Orang yang yang melakukan pengisian berkas
pajak untuk persiapan pengembalian pajak dan agen pajak tersebut terdaftar di
suatu asosiasi (di negara yang bersangkutan) dan karena mereka berlisensi dapat
dikenakan biaya atas jasa persiapan pajak yang mereka lakukan.”
Hite P. Hasseldine dalam penelitian Margaret
McKerchar FTIA, Kim Bloomquist and Sagit Leviner (2008) mengemukakan tax agents
adalah sebagai berikut: “Tax agents atau agen pajak adalah seseorang yang
membawa suatu tugas dan bertindak untuk klien mereka disamping itu juga
menegakkan ketentuan dari hukum perpajakan dan terkadang agen pajak dapat
menjadi penengah kliennya jika mengalami konflik dengan pejabat pajak.”
Selain itu masih dikutip dari penelitian
Margaret McKerchar FTIA, Kim Bloomquist and Sagit Leviner (2008) menurut Scotchmer
mengemukakan tax agents adalah sebagai berikut: “Seseorang atau anggota dari
suatu asosiasi profesional yang mewakili kliennya dan terikat oleh etika dan
tugas undang-undang. Tax agents juga memegang tanggung-jawab yang sah memberi
tahu aspek-aspek perpajakan kepada klien mereka.”
Berdasarkan
pengemukaan para ahli Tax Agent atau Tax Consultant atau disebut dengan
konsultan pajak adalah seseorang yang ahli pada hal-hal yang berkaitan dengan
pajak, ia mempersiapkan, memberi saran dan membantu individu atau perusahaan
dengan pengajuan pajak dan pengembalian. Juga dikenal sebagai preparers pajak,
mereka menyarankan langkah-langkah yang akan membantu perusahaan menghemat uang
lebih banyak dan juga mengikuti aturan dan peraturan pemerintah. Mereka sangat membantu
karena kebijakan pajak bisa sangat membingungkan dan bantuan mereka dapat
membuat proses lebih sederhana
2.2
Tanggung Jawab Konsultan Pajak Terhadap Wajib Pajak
- · Menyusun rencana perpajakan untuk optimalisasi pajak
- · Melakukan koordinasi dengan perusahaan affiliasi dan bagian terkait dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
- · Approval laporan pajak masa dan tahunan secara akurat dan tepat waktu
- · Melakukan verifikasi transaksi perusahaan yang terkait aspek pajak
- · Menangani audit pajak dan menyusun budget tahunan bagian pajak
- · Update peraturan perpajakan untuk memastikan tax compliance
Lebih lanjut, secara garis besar jasa yang diberikan
seorang konsultan pajak menurut Prijohandojo Kristanto (2009: 7) umumnya
meliputi lima bidang yaitu :
1.
Jasa Konsultan
Jasa konsultan adalah jasa
yang diberikan oleh konsultan pajak berupa hak-hak dan kewajiban –kewajiban perpajakan
yang mungkin timbul sehubungan dengan fakta-fakta dan data-data yang ada pada
klien. Jasa ini dapat berupa telaah atau fakta-fakta dan data-data yang
diberikan oleh klien
2.
Jasa Pengurusan
Jasa pengurusan adalah jasa
yang diberikan oleh konsultan pajak antara lain mengisi dan memasukan SPT masa
ataupun SPT tahunan, mendampingi atau mewakili klien selama proses pemeriksaan,
keberatan, banding, dan permohonan restitusi
3.
Jasa Perwakilan
Jasa perwakilan adalah jasa yang diberikan oleh konsultan
pajak berupa tindakan yang dilakukan atas nama klien dalam rangka mewakili
klien sesuai dengan lingkup yang diberikan dalam surat kuasa termasuk dalam
penandatangan SPT, penandatanganan berita acara, penandatanganan surat keberatan,
penandatanganan surat banding, penandatanganan memori, dan kontra memori.
4.
Jasa mendampingi dan membela klien dalam
rangka penyidikan dan pengadilan pajak
5.
Jasa lainnya dibidang perpajakan
Untuk menjamin dan
mengimbangi terlaksananya fungsi konsultan pajak tersebut, maka pemerintah
mengeluarkan peraturan. Diantaranya adalah larangan untuk melimpahkan kuasa
yang telah diberikan kliennya kepada konsultan pajak lain. Hal ini sangat
penting mengingat pelimpahan kekuasaan akan menyebabkan kebocoran pada berbagai
macam dokumen wajib pajak.
Berdasarkan kondisi
demikian, konsultan pajak kini diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 80 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
2.3 Kriteria
Utama Seorang Konsultan Pajak
Menurut Aris Aviantara (2009) mengemukakan
bahwa legalitas, kompetensi dan etika adalah kriteria utama yang harus dimiliki
oleh seorang konsultan pajak. Dalam prakteknya, ada cukup banyak konsultan
pajak yang tidak memiliki semua kriteria tersebut, bahkan beberapa dari mereka
tidak memiliki satu pun.
2.3.1
Legalitas
Slemrod dan Blumenthal dalam penelitian Yuka
Sakurai and Valerie Braithwaite (2001) berpendapat walaupun orang dapat
menegaskan bahwa legalitas adalah garis pemisah antara yang legal dan ilegal,
namun dalam praktiknya terdapat grey area. Legalitas untuk konsultan pajak diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-16/PJ./2008, selain membutuhkan kuasa khusus dari Wajib Pajak, peraturan ini
menetapkan bahwa konsultan pajak yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan diantaranya
memiliki izin praktek dari Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
Oleh karena itu, memilih orang yang mengklaim sebagai konsultanpajak tanpa izin
praktek dari Direktur Jenderal Pajak, jelas bukan pilihan yang tepat.
Seperti
dicantumkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003 ditetapkan
tanggal 30 Oktober 2003 pasal 9, hak konsultan pajak adalah sebagai berikut:
1.
Konsultan pajak yang telah memiliki izin
praktek Konsultan Pajak
Sertifikat A berhak memberikan
jasa di bidang perpajakan kepada
Wajib Pajak Orang Pribadi
dalam melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya,
kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di luar
negara yang mempunyai
persetujuan penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia.
2.
Konsultan Pajak yang telah memiliki izin
praktek Konsultan Pajak
Sertifikat B berhak
memberikan jasa di bidang perpajakan kepada
Wajib Pajak Orang Pribadi
dan Badan dalam melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban
perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak
Penanaman Modal, Bentuk
Usaha Tetap dan yang berdomisili di luar
negara yang mempunyai
persetujuan penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia.
3.
Konsultan Pajak yang telah memiliki izin praktek
Konsultan Pajak
Sertifikat C berhak
memberikan jasa di bidang perpajakan kepada
2.3.2 Kompetensi
Kompetensi
mengandung bagian kepribadian yang mendalam dan melekat pada seseorang dengan
perilaku yang dapat diprediksi pada berbagai keadaan dan tugas pekerjaan. Prediksi
siapa yang berkinerja baik dan kurang baik dapat diukur dari kriteria atau
standar yang digunakan. Analisis kompetensi disusun sebagian besar untuk
pengembangan karier, tetapi penentuan tingkat kompetensi dibutuhkan untuk
mengetahui efektivitas tingkat kinerja yang diharapkan.
Menurut
Spencer dalam penelitian Eko Nurmianto dan Nurhadi Siswanto (2006) level
kompetensi adalah sebagai berikut : Skill, Knowledge, Self Image, Trait dan
Motive.
1.
Skill adalah kemampuan untuk melaksanakan
suatu tugas dengan baik misalnya seorang progamer computer.
2.
Knowledge adalah informasi yang dimiliki
seseorang untuk bidang khusus (tertentu), misalnya bahasa komputer.
3.
Self image adalah pandangan orang terhadap
diri sendiri, merekflesikan identitas, contoh : melihat diri sendiri sebagai
seorang ahli.
4.
Trait adalah karakteristik abadi dari seorang
karakteristik yang membuat orang untuk berperilaku, misalnya : percaya diri
sendiri.
5.
Motive adalah sesuatu dorongan seseorang
secara konsisten berperilaku, sebab perilaku seperti hal tersebut sebagai
sumber kenyamanan.
2.3.3
Etika
Dengan
dibentuknya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), maka institusi yang
bersangkutan dapat menjadi wadah yang akan mengakomodasi kepentingan antara
kebutuhan korporasi, lembaga pendidikan tinggi, masyarakat, lembaga-lembaga
riset akan ahli perpajakan yang handal dengan kemampuan teknis para
professional ahli perpajakan yang siap untuk diterjunkan secara langsung di
tengah-tengah masyarakat sebagai Tax Agents.
Dalam
Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, yang mengatur tentang Kepribadian
Konsultan Pajak Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Konsultan Pajak Indonesia wajib :
a.
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila
dan Undang-Undang
Dasar 1945.
b.
Menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan
peraturan perpajakan,
integritas, martabat dan
kehormatan profesi konsultan pajak.
c.
Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung
jawab, dedikasi
tinggi dan independen.
d.
Menjadi wajib pajak yang baik.
e.
Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan
profesi.
2.
Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :
a.
Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat
dengan pekerjaan sebagai
pegawai negeri sipil baik
pada tingkat Pusat maupun Daerah, kecuali
mereka yang bekerja pada
bidang riset, pengkajian dan pendidikan.
b.
Meminjamkan ijin kerja untuk digunakan oleh
pihak lain.
c.
Menugaskan pegawainya yang tidak menguasai
seluk beluk, teknik,
pengetahuan dan peraturan
perpajakan untuk bertindak atas nama
Konsultan pajak, memberikan
nasehat dan menangani urusan
perpajakan Klien.
Dalam
bab yang mengatur hubungan konsultan pajak dengan teman seprofesi konsultan
pajak adalah sebagai berikut:
1.
Hubungan dengan teman seprofesi harus
dilandasi sikap saling
menghormati, saling
menghargai dan saling mempercayai.
2.
Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan
:
a.
Menarik Klien yang diketahui atau patut
diketahui bahwa klien tersebut telah diurus oleh Konsultan Pajak yang lain.
b.
Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain
untuk pindah menjadi karyawannya.
3.
Konsultan Pajak Indonesia yang menerima
pindahan dari Konsultan Pajak
lain wajib memberitahukan
kepada Konsultan Pajak lain tersebut.
4.
Bila terjadi sengketa antara sesama anggota
IKPI dalam masalah profesi
maka sengketa tersebut agar
didiskusikan secara musyawarah atau
diajukan kepada Pengurus
Cabang.
5.
Bila masih belum memperoleh penyelesaian maka
diajukan kepada
Pengurus Pusat, dan bila
masih belum pula diperoleh penyelesaian maka
diajukan kepada Dewan
Kehormatan.
Dalam
bab IV yang mengatur hubungan konsultan pajak dengan klien, adalah sebagai
berikut:
1.
Konsultan Pajak Indonesia wajib:
1.
Menjaga sifat profesional dan kerahasiaan
dalam hubungan profesi dengan klien.
2.
Menolak permintaan klien untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan. Konsultan
Pajak Indonesia tidak diperkenankan:
1. Memberikan petunjuk atau keterangan yang
dapat menyesatkan kliennya mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.
2. Memberikan jaminan kepada kliennya bahwa
pekerjaan yang berhubungan dengan instansi perpajakan pasti akan berhasil.
3. Menetapkan syarat-syarat yang
membatasi kebebasan klien mempercayakan kepentingan perpajakan kepada konsultan
pajak yang lain.
4. Melakukan atau menerima setiap ajakan dari
pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui
merupakan tindak pidana perpajakan
2.4 Hak Konsultan
Pajak
1. Konsultan
Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak
memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang
berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak
berganda dengan Indonesia.
2. Konsultan
Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak
memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada
Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara
yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
3.
Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C
berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi
dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
2.5 Kewajiban
Konsultan Pajak
1. Konsultan
Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Konsultan
Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Dalam mengurus
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap
Konsultan Pajak wajib:
*
memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku
* memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak.
* memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak.
4. Konsultan
Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan
kepentingan negara.
5. Konsultan
Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib
mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
6. Konsultan
Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan
Konsultan Pajak Indonesia.
7. Konsultan
Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai
Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dan melampirkan
fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.
8. Laporan
Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan
April tahun takwin berikutnya.
9. Konsultan
Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan tahunan secara
tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.
Daftar Pustaka