Penggelapan Pajak oleh Kepala
Seksi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat
TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Disusun oleh :
Nama :
Niandha Hapsari
Npm : 24210958
Kelas : 4EB21
Mata Kuliah : Etika Profesi
Dosen
: Evan Indrajaya
FAKUL
ONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara
disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas. Dengan posisi yang
sedemikian penting itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelola
dengan baik oleh negara. Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi
penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen
Keuangan Republik Indonesia.Dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai
kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara.
Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undang,
penerbitan peraturan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna
meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber hukum pajak
lainnya Berbagai upaya yang dilakukan belum menunjukkan perubahan yang
signifikan bagi penerimaan Negara. Bahkan kondisi ini makin diperparah pada
tahun 1997 dengan terjadinya krisis ekonomi bahkan krisis multi dimensi yang
sampai sekarang ini belum terselesaikan di Indonesia.
Pada umumnya dinegara berkembang, penerimaan
pajaknya yang terbesar berasal dari pajak tidak langsung, Hal ini disebabkan
Negara berkembang golongan berpenghasilan tinggi lebih rendah
persentasenya.namun dalam hal ini masih saja banyak terjadi pengusaha yang
menghindarkan diri dari pajak atau dalam arti lainnya melakukan penyelewengan
pajak dimana penghindaran diri dari pajak ini bisa saja di sebut dengan
pelanggaran undang undang dan resikonya dapat merugikan negara selain itu juga
masih banyak terjadi kasus penggelapan pajak yang masih bisa lolos dari jerat
hukum dan mengambang kasusnya dikarenakan aparat penegak hukum kita tidak tegas
dan sungguh-sungguh dalam menegakkan keadilan malah berusaha menyiasati hukum
dengan segala cara tidak lain tidak bukan tujuannya adalah untuk melindungi
tersangka mafia pajak. Dalam hal ini saya akan membahas mengenai salah kasus
penggelapan pajak yang dilakukan oleh Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Barat yang telah terungkap namun belum jelas mengenai
tuntutan hukum dan proses peradilan bagi tersangkanya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kronologi Kasus
Kamis, 31 Oktober 2013 | 11.54
Liputan6.com, Jakarta : Jaksa penyidik segera melakukan pelimpahan tahap kedua
barang bukti dan tersangka Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat,
Sarah Lallo ke bagian penuntutan sebelum dibawa ke pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta. Ini terkait kasus dugaan korupsi penggelapan pajak PT Mutiara
Virgo (PT MV) terkait jaringan terpidana mantan pegawai pajak, Dhana
Widyatmika.
"Pelaksanaan pelimpahan tahap kedua (penuntutan) dilakukan di
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Untung menjelaskan, tersangka merupakan Kepala Seksi di Kantor
Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat tahun 2005, sekaligus ketua tim
pemeriksa PT MV tahun Pajak 2003 dan 2004. Namun dalam perjalanannya tersangka
bertindak berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
"Sehingga dari keseluruhan pajak kurang bayar PT MV tahun
pajak 2003 dan tahun pajak 2004 yang seharusnya sebesar Rp. 82.591.556.660 sebelum
kena denda dan setelah ditambah dengan denda menjadi Rp. 128.671.751.838,"
beber Untung. Sementara dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun
pajak 2003 dan tahun pajak 2004 hanya sebesar Rp. 3.054.787.449.
Sarah melakukan pemeriksaan bersama dengan anggota tim, Herly
Isdiharsono. Atas perbuatannya itu, Sarah mendapat fee dari Direktur Utama PT
MV, Johnny Basuki dalam bentuk bilyet giro BCA sebesar Rp 17.882.000.000.
Modus yang dipakai
Untuk mengelabui, Johnny tidak
memberikan uang tersebut secara langsung melainkan melalui beberapa rangkaian.
Pertama memberikan uang itu kepada rekannya Hendro Tirtajaya setelah
mencairkannya di Bank BCA Wahid Hasyim, Jakarta.
Setelah menerima uang Hendro
kemudian menyimpan uang tersebut di rekening Bank BCA Cabang Rantai Mulya
Kencana atas nama Liana Apriyani yang tak lain adalah pegawai Puri SPA
miliknya.
"Setelah masuk ke rekening BCA
atas nama saksi Liana Apriyani, selanjutnya ditransfer kepada beberapa rekening
orang lain atas perintah Saksi Herly Isdiharsono," tuturnya.
Sementara sisanya diambil Herly
secara tunai. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal
18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Sarah sendiri akan ditahan selama
20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur terhitung sejak 29
Oktober 2013.
Kasus ini telah berjalan 1 tahun
sejak Sarah Lalo ditetapkan sebagai tersangka pada, 25 September 2012 dalam
kapasitas sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT MV. (Rmn/Ism)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Masih banyak kasus pelanggaran yang harus
diselesaikan pemerintah. Penggelapan pajak yang dilakukan oleh Kepala Seksi
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat semakin canggih dan belum banyak terjamah.
Penggelapan pajak ini juga persoalan nyata di Indonesia dan salah satu masalah
yang merupakan masalah yang kompleks untuk ditangangi oleh pemerintah saat ini.
Modus utama dalam penggelapan ini adalah
penyelewengan pajak kurang bayar yang bersangkutan dengan PT. Mutiara Virgo. Dari
keseluruhan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun pajak 2003 dan tahun
pajak 2004 yang seharusnya sebesar Rp. 82.591.556.660 sebelum kena denda dan
setelah ditambah dengan denda menjadi Rp. 128.671.751.838. Padahal dalam
kenyataan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun pajak 2003
dan tahun pajak 2004 hanya sebesar Rp. 3.054.787.449.
3.2
Saran
Dalam kasus penggelapan pajak oleh Kepala Seksi Kantor
Pelayanan Pajak Jakarta Barat, penulis menyarankan agar pemerintah dan para
auditor handal dan terpercaya melakukan berbagai upaya serta inisiatif untuk
mengamankan penerimaan pajak sehingga minim kasus penyelewengan pajak yang
dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Diperlukan juga adanya kejujuran dari seorang pemimpin pajak. Seorang
auditor yang pandai tetapi tidak memiliki kejujuran dan integritas, hanyalah title
saja tidak ada apa-apanya. Kehadirannya auditor ini hanya akan membuat orang
takut pada diri pribadinya dan gelar yang disanjungnya, tetapi tidak ada rasa
hormat karena tidak memberikan perbaikan apapun pada obyek yang diperiksa.
Kepentingan ini selalu ditempatkan di atas kepentingan negara. Maka itu, audit
menjadi sebuah takaran pada proses manajemen yang sehat.
sumber : http://news.liputan6.com/read/734714/kasus-pajak-atasan-dhana-widyatmika-segera-disidang
sumber : http://news.liputan6.com/read/734714/kasus-pajak-atasan-dhana-widyatmika-segera-disidang