Sabtu, 30 November 2013

Penggelapan Pajak oleh Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat
TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCTBCP-ZJ8fMcBw0eBphhu9Ay_PejXPYzcAZM8K7nKgRIwxmYfhXk_9EE3KGWhZXrMoTPszhQL9G_mXKFwjBWZNKwFTqylmwSZxzMpYa-e0uGvqO8fOjLlLioqf58AWMNaGcy7baxJpJV7/s200/logo.jpg


Disusun oleh :
Nama            : Niandha Hapsari
            Npm              : 24210958
Kelas             : 4EB21
Mata Kuliah   : Etika Profesi
Dosen            : Evan Indrajaya

FAKUL 
ONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013




BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Pajak merupakan sumber penerimaan  Negara disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas. Dengan posisi yang sedemikian penting itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelola dengan baik oleh negara. Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.Dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara. Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undang, penerbitan peraturan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak  maupun menggali sumber hukum pajak lainnya Berbagai upaya yang dilakukan belum menunjukkan perubahan yang signifikan bagi penerimaan Negara. Bahkan kondisi ini makin diperparah pada tahun 1997 dengan terjadinya krisis ekonomi bahkan krisis multi dimensi yang sampai sekarang ini belum terselesaikan di Indonesia.

Pada umumnya dinegara berkembang, penerimaan pajaknya yang terbesar berasal dari pajak tidak langsung, Hal ini disebabkan Negara berkembang golongan berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya.namun dalam hal ini masih saja banyak terjadi pengusaha yang menghindarkan diri dari pajak atau dalam arti lainnya melakukan penyelewengan pajak dimana penghindaran diri dari pajak ini bisa saja di sebut dengan pelanggaran undang undang dan resikonya dapat merugikan negara selain itu juga masih banyak terjadi kasus penggelapan pajak yang masih bisa lolos dari jerat hukum dan mengambang kasusnya dikarenakan aparat penegak hukum kita tidak tegas dan sungguh-sungguh dalam menegakkan keadilan malah berusaha menyiasati hukum dengan segala cara tidak lain tidak bukan tujuannya adalah untuk melindungi tersangka mafia pajak. Dalam hal ini saya akan membahas mengenai salah kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat yang telah terungkap namun belum jelas mengenai tuntutan hukum dan proses peradilan bagi tersangkanya.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Kronologi Kasus

Kamis, 31 Oktober 2013 | 11.54
Liputan6.com, Jakarta : Jaksa penyidik segera melakukan pelimpahan tahap kedua barang bukti dan tersangka Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Sarah Lallo ke bagian penuntutan sebelum dibawa ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ini terkait kasus dugaan korupsi penggelapan pajak PT Mutiara Virgo (PT MV) terkait jaringan terpidana mantan pegawai pajak, Dhana Widyatmika.
"Pelaksanaan pelimpahan tahap kedua (penuntutan) dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Untung menjelaskan, tersangka merupakan Kepala Seksi di Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat tahun 2005, sekaligus ketua tim pemeriksa PT MV tahun Pajak 2003 dan 2004. Namun dalam perjalanannya tersangka bertindak berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
"Sehingga dari keseluruhan pajak kurang bayar PT MV tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2004 yang seharusnya sebesar Rp. 82.591.556.660 sebelum kena denda dan setelah ditambah dengan denda menjadi Rp. 128.671.751.838," beber Untung. Sementara dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2004 hanya sebesar Rp. 3.054.787.449.
Sarah melakukan pemeriksaan bersama dengan anggota tim, Herly Isdiharsono. Atas perbuatannya itu, Sarah mendapat fee dari Direktur Utama PT MV, Johnny Basuki dalam bentuk bilyet giro BCA sebesar Rp 17.882.000.000.

Modus yang dipakai
Untuk mengelabui, Johnny tidak memberikan uang tersebut secara langsung melainkan melalui beberapa rangkaian. Pertama memberikan uang itu kepada rekannya Hendro Tirtajaya setelah mencairkannya di Bank BCA Wahid Hasyim, Jakarta.
Setelah menerima uang Hendro kemudian menyimpan uang tersebut di rekening Bank BCA Cabang Rantai Mulya Kencana atas nama Liana Apriyani yang tak lain adalah pegawai Puri SPA miliknya.
"Setelah masuk ke rekening BCA atas nama saksi Liana Apriyani, selanjutnya ditransfer kepada beberapa rekening orang lain atas perintah Saksi Herly Isdiharsono," tuturnya.
Sementara sisanya diambil Herly secara tunai. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sarah sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur terhitung sejak 29 Oktober 2013.
Kasus ini telah berjalan 1 tahun sejak Sarah Lalo ditetapkan sebagai tersangka pada, 25 September 2012 dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT MV. (Rmn/Ism)

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Masih banyak kasus pelanggaran yang harus diselesaikan pemerintah. Penggelapan pajak yang dilakukan oleh Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat semakin canggih dan belum banyak terjamah. Penggelapan pajak ini juga persoalan nyata di Indonesia dan salah satu masalah yang merupakan masalah yang kompleks untuk ditangangi oleh pemerintah saat ini.
Modus utama dalam penggelapan ini adalah penyelewengan pajak kurang bayar yang bersangkutan dengan PT. Mutiara Virgo. Dari keseluruhan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2004 yang seharusnya sebesar Rp. 82.591.556.660 sebelum kena denda dan setelah ditambah dengan denda menjadi Rp. 128.671.751.838. Padahal dalam kenyataan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2004 hanya sebesar Rp. 3.054.787.449.

3.2  Saran
             Dalam kasus penggelapan pajak oleh Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat, penulis menyarankan agar pemerintah dan para auditor handal dan terpercaya melakukan berbagai upaya serta inisiatif untuk mengamankan penerimaan pajak sehingga minim kasus penyelewengan pajak yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
            Diperlukan juga adanya kejujuran dari seorang pemimpin pajak. Seorang auditor yang pandai tetapi tidak memiliki kejujuran dan integritas, hanyalah title saja tidak ada apa-apanya. Kehadirannya auditor ini hanya akan membuat orang takut pada diri pribadinya dan gelar yang disanjungnya, tetapi tidak ada rasa hormat karena tidak memberikan perbaikan apapun pada obyek yang diperiksa. Kepentingan ini selalu ditempatkan di atas kepentingan negara. Maka itu, audit menjadi sebuah takaran pada proses manajemen yang sehat.

sumber : http://news.liputan6.com/read/734714/kasus-pajak-atasan-dhana-widyatmika-segera-disidang