Minggu, 30 Juni 2013

English Assigment 4 : Writting a Review

Nama   :  Niandha Hapsari
NPM    :  24210958
Kelas    :  3eb21

Product   :   Greentea Milktea
Restaurant   :  Gong Cha
Review :  Positif (+)


·         GOOD
·         Friendly waiters
·         The best greentea milktea in Asia
·         Many store in Indonesia

Letter Of Offer
niandha@yahoo.com
Jakarta, 28 Juni 2013
General Manager Gong Cha

Dear Sir/Madam

My name is Niandha Hapsari. I am a student of Gunadarma University. The purpose of my letter is to explaining the overage about greentea milktea. Many options such as bubbles, jellies and others. Why so? So that people can enjoy more satisfield and more economical, because all the drinks are served here all fresh. so here weve really fresh, this time I ordered some of their flagship menu, the greentea milktea.
Gong Cha drinks is a Taiwan-style drink shop franchise originally from Kaohsiung. Its first Hong Kong location opened in 2006, and by 2012 it had further expanded internationally and established branches in eight regions, namely Hong Kong, Macau, Singapore, South Korea, Australia, Malaysia, mainland China, and the Philippines. Especially, in Korea, Gong Cha has expanded quickly it's chain. Gong Cha's first Hong Kong store was established in 2006 by a Hong Kong native who had lived in Taiwan for five years. As of 2012, it had about forty-six stores in the city, mainly in MTR stations and shopping centers. Gong Cha serves a total of about fifty-seven different drinks, which can be divided into seven types: house specials, brewed tea, milk tea, "Creative Mix", coffee, "Healthy Series", and ice smoothies. The most popular one in Hong Kong is "Gong Cha Milk Green Tea", containing a lower layer of brewed tea covered by an upper layer of special creamer. Its feel so good. The price is only 20 thousands really affordable.So, very cheap recommended could do consumption by all people and all ages, thanks.


NB :  history quoted from Wikipedia, thanks.

Kamis, 06 Juni 2013

Tugas Bahasa Inggris
"Chart Pie"
Nama   :  Niandha Hapsari
Kelas    :  3eb21
NPM    :  24210958

Explanation :
·         There are 60%  students who use Blackberry smartphone. So, 20 of 50 students like a Blackberry user.
·         There are 25% students who Android Smarphone. So , 16 of 50 students prefer like a Android user.
·         There are 15 % students who WebOS. So , 8 of 50 Students prefer like a Browser in Web.
·         There are 10% students who Windows and Symbian. So, 6 of 50 students prefer like a Windows user.

Sabtu, 08 Desember 2012

PENULISAN ILMIAH

PENULISAN ILMIAH
(arti kata, pengertian dan jenis macamnya)

Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia 2

Oleh
NIANDHA HAPSARI
NPM : 24210958
KELAS : 3EB21

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012


Arti Kata dan Definisi

            Menurut saya penulisan Ilmiah adalah sebuah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukan oleh seseorang tersebut.

            Dikutip berdasarkan Eko Susilo, M. 1995:11 bahwa : “Karangan ilmiah merupakan suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isisnya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya.”

Bentuk Karya Ilmiah

Dalam karya ilmiah dikenal antara lain berbentuk makalah, report atau laporan ilmiah yang dibukukan, dan buku ilmiah.

1. Karya Ilmiah Berbentuk Makalah
Makalah pada umumnya disusun untuk penulisan didalam publikasi ilmiah, misalnya jurnal ilmu pengetahuan, proceeding untuk seminar bulletin, atau majalah ilmu pengetahuan dan sebagainya. Maka ciri pokok makalah adalah singkat, hanya pokok-pokok saja dan tanpa daftar isi.

2. Karya Ilmiah Berbentuk Report/ Laporan Ilmiah Yang Dibukukan
Karya ilmiah jenis ini biasanya ditulis untuk melaporkan hasil-hasil penelitian, observasi, atau survey yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang. Laporan ilmiah yang menjadi persyaratan akademis di perguruan tinggi biasanya disebut Skripsi, yang biasanya dijadikan persyaratan untuk karya ilmiah jenjang S1, Tesis untuk jenjang S2, dan Disertasi untuk jenjang S3.

3. Buku Ilmiah
Buku ilmiah adalah karya ilmiah yang tersusun dan tercetak dalam bentuk buku oleh sebuah penerbit buku umum untuk dijual secara komersial di pasaran. Buku ilmiah dapat berisi pelajaran khusus sampai ilmu pengetahuan umum yang lain.

Macam-Macam Karya Ilmiah

1. Skripsi; adalah karya tulis (ilmiah) mahasiswa untuk melengkapi syarat mendapatkan gelar sarjana (S1). Skripsi ditulis berdasarkan pendapat (teori) orang lain. Pendapat tersebut didukung data dan fakta empiris-obyektif, baik berdasarkan penelitian langsung, observasi lapangan / penelitian di laboratorium, ataupun studi kepustakaan. Skripsi menuntut kecermatan metodologis hingga menggaransi ke arah sumbangan material berupa penemuan baru.

2. Tesis; adalah jenis karya tulis dari hasil studi sistematis atas masalah. Tesis mengandung metode pengumpulan, analisis dan pengolahan data, dan menyajikan kesimpulan serta mengajukan rekomendasi. Orisinalitas tesis harus nampak, yaitu dengan menunjukkan pemikiran yang bebas dan kritis. Penulisannya baku dan tesis dipertahankan dalam sidang. Tesis juga bersifat argumentative dan dihasilkan dari suatu proses penelitian yang memiliki bobot orisinalitas tertentu.

3. Disertasi; adalah karya tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan program S3 ilmu pendidikan. Disertasi merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu disiplin ilmu pendidikan.

REFRENSI :

PENALARAN

PENALARAN
(arti kata, pengertian dan jenis macamnya)

Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia 2


Oleh
NIANDHA HAPSARI
NPM : 24210958
KELAS : 3EB21

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012



Arti Kata dan Pengertian

            Sehari-hari pasti kita kerap kali mendengar kata “nalar” atau “penalaran”. Kalau saya pribadi berkesimpulan bahwa “nalar” itu dimaksudkan untuk seberapa cermat sih kemampuan berfikir dan pemahaman sesorang terhadap suatu hal baru atau permasalahan yang ada.

            Dikutip dari sumber http://www.artikata.com/arti-372168-penalaran.html penalaran mempunyai arti sebagai berikut :
1. Cara (perihal) menggunakan nalar; pemikiran atau cara berpikir logis; jangkauan pemikiran: kepercayaan takhayul serta yang tidak logis haruslah dikikis habis
2. Hal mengembangkan atau mengendalikan sesuatu dengan nalar dan bukan dengan perasaan atau pengalaman
3. Proses mental dalam mengembangkan pikiran dari beberapa fakta atau prinsip

            Sedangkan arti kata menurut http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran : Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).

Macam-macam Penalaran

1. Penalaran Induktif

            Penalaran induktif adalah penalaran yang memberlakukan atribut-atribut khusus untuk hal-hal yang bersifat umum (Smart,1972:64). Penalaran ini lebih banyak berpijak pada observasi inderawi atau empiri. Dengan kata lain penalaran induktif adalah proses penarikan kesimpulan dari kasus-kasus yang bersifat individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum.(Suriasumantri, 1985:46). Inilah alasan eratnya kaitan antara logika induktif dengan istilah generalisasi.

Contoh : Kucing berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Kambing berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.

Kesimpulan : semua hewan yang berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.

2. Penalaran Deduktif

            Pengertian Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk manarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif terebut dapat dimulai dai suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit.

Macam-macam Penalaran dikutip dari :
http://pratiwi-19.blogspot.com/2012/03/penalaran-dan-macam-macam-penalaran_06.html

Senin, 11 Juni 2012

Contoh Kasus Hak Paten


Pengertian Hak Paten

Hak paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.                     


CONTOH KASUS HAK PATEN

October 23, 2009 at 10:20

HELSINKI – Dua vendor handset besar tengah berseteru. Nokia menuntut Apple atas tuduhan pelanggaran hak paten Nokia, mengklaim ponsel cerdas populer besutan Apple, iPhone, telah melanggar 10 hak paten yang membuat perangkat wireless kompatibel dengan sejumlah standar teknis termasuk GSM.

GSM merupakan standar wireless global yang digunakan AT&T yang menjadi operator pemegang hak eksklusif penjualan iPhone di AS dan lusinan operator lain di seluruh dunia.

Perdebatan mengenai hak paten ini meliputi permasalahan data wireless, speed coding, keamanan dan enkripsi. Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (22/10/2009) kemarin ke pengadilan Delaware, AS, Nokia menyebutkan bahwa Apple menggunakan teknologi tersebut tanpa membayar biaya lisensi yang sesuai. Sementara itu, lebih dari 40 vendor handset lainnya setuju untuk membayar lisensi.

“Dengan penolakan terhadap appropriate terms dari properti intelektual Nokia, Apple berupaya mendapatkan akses bebas di belakang inovasi Nokia,” kata Vice President Nokia Ilkka Rahnasto seperti dikutip dari USA Today, Jumat (23/10/2009).

Dalam gugatannya, Nokia menyebutkan pihaknya mengeluarkan lebih dari USD60 miliar untuk mengembangkan teknologi mereka.

Sementara itu, juru bicara Apple Steve Dowling menolak untuk memberikan komentar etrkait hal ini. Pengacara hak paten Charles Hosch dari Strasburger & Price menyebutkan kemungkinan besar gugatan yang diajukan Nokia bukan sekedar persoalan uang.

Menurutnya, dalam salah satu poin gugatannya Nokia berupaya mencari ‘timbal balik’ dengan Apple. Hal itu penting karena di dunia wireless perusahaan secara reguler menggunakan hak paten dari sebuah teknologi. Nokia sebagai pelopor wireless memiliki ratusan paten wireless patents. Sementara Apple, meski dikatakan pemain baru dalam dunia wireless namun memiliki banyak teknologi berbayar yang membuatnya bisa sejajar dengan pemain lama. (rah)

Sumber :  http://bloguli.wordpress.com/2011/03/01/contoh-kasus-hak-paten/

Jumat, 08 Juni 2012

CONTOH KASUS HUKUM PERDATA

TUGAS KE 7


Nama    :  Niandha Hapsari
Kelas     :  2eb21
NPM      :  24210958

TUGAS  7

1.Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang kosumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

2.Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

1.Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,

2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,

3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.


Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,

4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,

5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,

  6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan  konsumen


3 Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak-hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1.Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


4 Hak & Kewajiban Pelaku Usaha

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
·      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa;
·      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
·      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
·      Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain:
·      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
·      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
·      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


5.Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

1.      Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa,
           i.      Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar,
         ii.      Larangan dalam penjualan secara obral/lelang,
       iii.      Larangan dalam periklanan

2.   Klausula Baku dalam Perjanjian
·   Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha,
·   Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen,
·   Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan,
·   Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung,
·   Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen,
·   Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa,
·   Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak,
·   Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.


6 Tanggung Jawab Pelaku Usaha (Ps 24-28)

 

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.


7 Sanksi untuk Pelaku Usaha

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
   

Sanksi Perdata :
· Ganti rugi dalam bentuk :

   o Pengembalian uang atau
   o Penggantian barang atau
   o Perawatan kesehatan, dan/atau
   o Pemberian santunan

· Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
 

Sanksi Pidana :
· Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
    * Hukuman tambahan , antara lain :
          o Pengumuman keputusan Hakim
          o Pencabuttan izin usaha;
          o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
          o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
          o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat . 

SUMBER :

sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartik