Nama : Niandha Hapsari
Kelas : 2eb21
NPM : 24210958
CONTOH KASUS HUKUM DAGANG
SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL
KASUS POSISI
- Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang
berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore
0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi,
kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat
pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket,
bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
- Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di
Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan
No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
- Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta
Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan
oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824
pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut
tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
- Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono
hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.
- Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk
barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East
(PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.
- Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore,
mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat
I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek)
sebagai Tergugat II.
- Pihak Penggugat mengajukan tuntutan
(petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat
sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu
mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat
I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah
sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan
oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai
tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya
membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum
atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati
keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824
dalam daftar umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar
biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan Hakim.
PENGADILAN NEGERI
- Hakim pertama memberi pertimbangan sebagai
berikut:
- Dari bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek
LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No. 137.430 dan W 191.962 untuk melindungi
jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.
- Dari bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat
I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar pada Direktorat Paten dan Hak Cipta
dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis barang handuk dan sapu tangan.
- Pasal 2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan,
hak atas suatu merek berlaku hanya untuk barang-barang sejenis dengan
barang-barang yang dibubuhi merek itu.
- Menurut pasal 10(1) UU Merek tahun 1961
tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang sejenis.
- Tujuan UU merek tahun 1961 khususnya pasal
10(1) adalah untuk melindungi masyarakat konsumen agar konsumen tidak
terperosok pada asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang mengandung
persamaan.
- Menurut pendapat Majelis, walaupun bunyi
dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I tersebut sama yaitu LOTTO, tetapi
pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan asal-usul barang tersebut, karena
jenis barang yang dilindungi adalah merek Penggugat sangat berbeda dengan jenis
barang yang dilindungi oleh merek Tergugat I.
- Jurisprudensi yang tetap antara lain Putusan
MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal
28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak
sejenis.
- Pasal 1 SK Menteri Kehakiman No.
M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan merek terkenal adalah
merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh
seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu.
- Majelis berkesimpulan bahwa gugatan
Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan Penggugat harus ditolak.
MAHKAMAH AGUNG RI
- Penggugat menolak putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan kasasi dengan alasan Pengadilan Negeri
salah menerapkan hukum, karena menolak gugatan Penggugat. Pengadilan Negeri mengesampingkan
kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia.
Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU
Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan
bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang
diajukannya.
- Mohon Mahkamah Agung konsisten pada
putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No.
689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu
pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan
dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk
barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal. Pengadilan
tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak
saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar ketertiban umum di bidang
perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.
- Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini
dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan hukum sehingga
putusannya harus dibatalkan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri
perkara ini.
- Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari
oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:
- Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah
mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek Departemen Kehakiman
RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
- Merek LOTTO secara umum telah terkenal di
kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek tersebut
mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa atau
berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.
- Merek LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I
adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.
- Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang
yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi
jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian
seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang
sejenis i.c kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan
kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah Agung
menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara
menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar