Senin, 14 November 2011

Upaya Mengembangkan KUD

Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan). Beberapa usaha KUD,antaralain:

1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat
pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.

2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada
para petani.

Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD)
Di perdesaan, keberadaan koperasi unit desa (KUD) harus tetap dipertahankan sehingga
koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi
dengan menghidupkan kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat
baru. Hal-hal yang perlu dilakukan sebagai berikut :
1) Melatih generasi muda yang potensial di setiap desa dan membinanya dengan baik
maka KUD pun akan tumbuh di setiap desa serta melibatkan langsung generasi muda
sebagai pengelola.
2) Melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi.
3) Menjadikan seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi
disetiap desa kuat dan tumbuh berkembang.

Peran KUD Membantu Perekonomian Desa
Adapun peran KUD dalam membantu perekonomian desa adalah sebagai berikut :
1) Peran KUD dalam rangka pembangunan pertanian
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras,
meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui
KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Kegiatan percobaan untuk menghasilkan
teknologi baru dan penyuluhan pada petani dijalankan oleh pemerintah.
Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam pembangunan
pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya dengan jalan
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Manfaat KUD juga akan sejalan dengan program-program pemerintah yang disalurkan
melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini
keberadaan kelompok tani tidak permanen. Kelompok tani dibentuk berdasarkan program
pemerintah apabila program telah selesai maka keberadaan kelompok tani tersebut juga
akan berakhir. Setiap digulirkan program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk
kelompok tani yang baru pula. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadi
wadah bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifat
permanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD.

2) Peran KUD membangkitkan rakyat sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera diatasi
dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka perekonomian
kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan harga yang terjangkau
yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya
negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri.

Upaya mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai unjung tombak
peningkatan keejahteraan petani. Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian
terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk
meningkatkan kesejahteraan petani :

a. Modal
Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan
modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat
mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.

b. Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa
kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.

c. Kemitraan yang terus berlanjut
KUD harus menjalin kemitraan untuk berkelanjutan program-programnya. Disini KUD
harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana,
dengan pabrik/ gudang pupuk untuk mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin
hubungan dengan Bulog untuk pembelian beras.

d. Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan
kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN
(bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama
dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan
lansung.

e. Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan
mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas
dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan
bertransaksi dengan KUD.

f. Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan
anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk
dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar