Selasa, 20 Desember 2011

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI (Resume Minggu ke- 4)

1. PENGERTIAN BADAN USAHA

    Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

    Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

NILAI KOPERASI

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan

- Mendefinisikan organisasi

- Mengkoordinasi keputusan

- Menyediakan norma

- Sasaran yang lebih nyata

TUJUAN KOPERASI

- Memaksimumkan Keuntungan

- Memaksimumkan Nilai Perusahaan

- Meminimumkan Biaya



4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

    Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi bermanfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (servive at a cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU NO. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasin pada setiap rapat anggota tahunan.

5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN

#  Namun, biasanya perusahaan tidak akan bisa memaksimalkan laba atau nilainya.

#  Perusahaan biasanya beroperasi dalam kondisi keterbatasan atau adanya kendala-kendala tertentu yang menyebabkannya tidak dapat mencapai posisi optimal

#  Ada 3 kategori keterbatasan: keterbatasan sumber daya, keterbatasan jumlah atau mutu keluaran dan batasan peraturan atau hukum

6. Teori Laba

Terdapat beberapa teori laba yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:

1.  Teori laba menanggung resiko. Keuntungan diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Misalnya perusahaan yang bergerak dibidang ekplorasi rninyak.

2.  Teori Friksional. Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari prediksi keseimbangan jangka panjang.

3.  Teori laba minipoli. Teori mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang Iebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam posisi persaingan sempurna.

4.  Teori laba inivasi. Menurut teori laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam meiakukan inovasi.

5.  Teori laba efisiensi manajerial. Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.

Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa, sesuai deingan konsep koperasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya Iebih menekankan pada pelaku usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan para pelanggan.

7. Fungsi Laba

    Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

    Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8. Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

      Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan Usaha

      Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan Koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :

- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

- Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
Sisa Hasil Usaha Koperasi

Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.



Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://staff.blog.ui.ac.id/guido.benny09/files/2008/09/01-ekman-sap-1.pdf
http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2223171-teori-laba-dalam-koperasi/
http://faqih-1eb21.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar